BONE – Satlantas Polres Bone terus mengintensifkan sosialisasi keselamatan berkendara dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2025. Pada hari keempat operasi ini, Kamis (13/2/2025), petugas memberikan pemahaman kepada para sopir bus dan truk di Terminal Petta Ponggawae terkait 11 prioritas pelanggaran lalu lintas.
Salah satu fokus utama dalam sosialisasi tersebut adalah pelanggaran kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL). Hal ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta menjaga keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam menekan pelanggaran dan risiko kecelakaan akibat kendaraan yang melebihi kapasitas muatan.
“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para sopir angkutan mengenai risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan over load dan over dimension,” jelasnya, Jumat (14/2/2025).
Kendaraan ODOL tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan tetapi juga merusak infrastruktur jalan dan menimbulkan kerugian bagi pengemudi serta masyarakat umum. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Dalam sosialisasi ini, petugas juga menjelaskan sanksi hukum bagi pengemudi yang tetap melanggar aturan ODOL. Sesuai dengan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 Pasal 169 ayat (1), pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
Para sopir diimbau untuk bertanggung jawab dalam memastikan kendaraannya memenuhi standar dimensi dan kapasitas muatan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap kesadaran para pengemudi semakin meningkat agar mereka lebih memahami bahaya ODOL dan dampak negatifnya terhadap keselamatan di jalan raya,” pungkas AKP H Musmulyadi. (*)


Komentar