MAKASSAR — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan-Sulawesi Barat (Polda Sulselbar) menahan mantan wakil pimpinan Bank BNI 46 SKC Parepare, Supatmo serta Direktur PT Prima Kinerja Puttra Lestari Mandiri dan Persero Komanditer CV Ainur Hikmah, Dede Tasno terkait dugaan kredit fiktif senilai Rp 46,7 miliar tahun 2011 lalu.
Baca Juga :
Keduanya diduga bersekongkol mencairkan dana kredit modal kerja-kredit usaha rakyat (KMK-KUR) kepada 100 orang petani di Maroangin, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal Polisi Mudji Waluyo didampingi Kepala Bidang Humas, Komisaris Besar Endi Sutendi dan Direktur Reserse Kriminal (Dit Reskrimsus) Kombes Polisi Pietrus Waine saat menggelar konfrensi pers di Sekolah Perpolisian Nasional (SPN) Batua Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (14/3/2013) mengatakan, dalam kasus ini ada tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun baru dua yang ditahan, yakni Supatmo dan Dede Tasno. Sementara Direktur CV Ainul Hikmah, Amiruddin tidak ditahan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
Kedua tersangka Supatmo dan Dede Tasno ditahan di Mapolda Sulsel sejak 13 Maret 2013. Menurut Mudji, ketiga tersangka melanggar Pasal 1 ayat (2) Subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Secara terpisah, Legal Officer Kantor BNI Wilayah Makassar, Rahmad Habibi didampingi Arfah mengatakan, jika ada pegawai yang melakukan penyimpangan pasti akan ditindak. Mulai peneguran hingga pemberhentian dari jabatannya.
Menurut Rahmad, Wakil Pimpinan Bank BNI 46 SKC Parepare, Supatmo sudah mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai tersangka. “Kami merespons baik apa yang dilakukan polisi dalam kasus ini, meski kami juga melakukan penyelidikan secara internal,” ungkapnya.(kpc)
Komentar