MAKASSAR – Dua orang yang masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas), Senin (13/3/2017), sekira pukul 20.30 Wita, diringkus tim khusus Polda Sulsel yang memback-up Resmob Polsek Panakkukang. Keduanya bernama Wahyudi alias Yudi (23), dan Muh Reza alias Resa (19), keduanya warga Jalan Urip Sumoharjo Km 5 Makassar.
Keduanya diringkus berdasarkan LP/435/III/K/2017/Restabes Mks/Sek Panakkukang. Dimana kedua pelaku beraksi di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (12/3/2017).
Sasarannya, korban yang sedang berjalan kaki, kemudian datang pelaku mengendarai sepeda motor yang berboncengan dari arah belakang samping kanan. Salah satu dari pelaku yang dibonceng menarik tas korban berisi 1 buah Hp Iphone 6 dan dompet berisi uang sebesar Rp250.000 beserta surat-surat penting. Berhasil merampas tas korban, kedua pelaku langsung kabur.
Timsus Polda Sulsel yang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut mendapat informasi jika pelaku curas itu sedang berada di rumahnya. Timsus Polda Sulsel bersama Resmob Polsek Panakkukang akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti.
Dari hasil interogasi, diketahui jika keduanya membenarkan melakukan aksi curas di Jalan Urip Sumoharjo. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor Honda Beat warna merah, 1 HP Iphone 6, 1 HP Smart Fren, 2 buah STNK dan 1 buah dompet.
Saat anggota membawa pelaku melakukan penunjukan Tempat Kejadian Perkara (TKP}, namun pada saat di perjalanan keduanya berusaha kabur. Sebelum kabur, pelaku menendang perut petugas yang mengawalnya. Mendapat perlakuan perlawanan, petugas menembakkan senjata ke udara tiga kali, sebelum akhirnya benar-benar membidik tepat sasaran pada bagian betis kedua pelakunya.
Selanjutnya anggota melarikan kedua pelaku ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Panakkukang untuk diproses penyelidikan lebih lanjut. (*)