TARAKAN – Seorang perempuan asal Kecamatan Manggala Kota Makassar, Andi Riski Amelia (27) terpaksa berurusan dengan pihak aparat kepolisian. Ibu muda ini diamankan lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku yang merupakan Warga Jalan Toddopuli X, Nomor 12, RT 002/RW 006, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar ini merupakan penumpang Pesawat Lion Air yang kedapatan membawa sabu-sabu di ruang X-Ray Cabin atau X-Ray 2 di Bandara Juwata Tarakan, Selasa (13/3/2018), sekira pukul 11.30 Wita.
Pelaku ketahuan membawa sabu saat berada di Bandara Juwata Tarakan, tepatnya di X-Ray 2 ruang Tunggu, Aviation Security Bandara (Avsec). Andi Riski Amelia ini adalah penumpang Pesawat Lion Air JT-739/PK-LOY rute Tarakan-Makassar, yang kedapatan membawa sabu seberat 1,08 kilogram.
Baca Juga :
Andi Riski Amelia diketahui membawa sabu berawal sekira pukul 11.30 Wita bertempat di ruang X-Ray 2 ruang tunggu, petugas Avsec bernama Sanny Mamiliani melakukan pemeriksaan. Saat paket yang dibawa pelaku melintasi X-Ray, petugas menemukan benda mencurigakan di dalam koper baju bagian tengah.
“Saat diminta mengambil dan membongkar barang bawaannya, dia (Andi Riski Amelia) terlihat bergelagat kebingungan dan tidak mau mengeluarkan barang yang ada di dalam koper,” ungkap petugas Avsec, Sanny Mamiliani.
Untuk meyakinkan bahwa dalam koper yang dibawa terdapat benda mencurigakan, petugas Avsec kembali melakukan pemeriksaan ulang menggunakan X-Ray. Hasilnya, tetap terdeteksi barang yang mencurigakan tersebut.
“Setelah barang tersebut kami bongkar, memang terdapat barang bawaan yang diketahui adalah sabu-sabu,” kata Sanny.
Setelah barang dibongkar, pihak Avsec membawa terduga pelaku ke ruang tunggu Bandara Internasional Juwata Tarakan. Selang beberapa saat, pelaku Riski Amelia dibawa menuju Gedung Keamanan Bandara Juwata Tarakan untuk dimintai keterangan guna pengembangan lebih lanjut. (*/B)
Komentar