PINRANG – Pelarian Anwar alias Derita (32), warga Sengae Selatan Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang selama kurun waktu setahun lebih akhirnya terhenti, Senin (13/3/2018).
Anwar yang menjadi buron atau DPO Polres Pinrang pada kasus pembunuhan yang menewaskan Ismail alias Romo di Kampung Sempang Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, Kamis (8/9/2016) silam, berhasil diringkus petugas gabungan dari Polres Pinrang dan Polda Sulsel yang diback Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Polres Balangan di tempat persembunyiannya di Desa Harus Kecamatan Muara Harus Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, penangkapan DPO itu berawal dari informasi yang diterima petugas tentang keberadan pelaku di wilayah Kalsel. Selanjutnya dilakukan koordinasi dan penyelidikan lebih lanjut akan informasi tersebut.
Setelah tempat persembunyian pelaku diketahui, petugas gabungan kemudian melakukan penangkapan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Rabu (14/3/2018), membanarkan adanya penangkapan DPO tersebut.
“Pelaku segera kita bawa ke Mapolres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Adhi Purboyo. (*)