MAKASSAR – Dua perempuan setengah baya bernama Suryani dan Rosdiana diciduk oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar gegara edarkan narkotika jenis shabu-shabu. Keduanya terciduk menjadi pengedar narkotika di sekitar Jalan Pampang 2 Makassar.
Sebelum diringkus, kedua ibu rumah tangga (IRT) ini diselidiki gerak-geriknya oleh aparat kepolisian selama dua pekan. Rupanya, Suryani dan Rosdiana ini sudah masuk dalam target operasi Satuan Narkoba Polrestabes Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Diari Estetika kepada awak media, Rabu (14/3/2018), mengungkapkan kedua perempuan yang berhasil diamankan karena terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis shabu-shabu.
Baca Juga :
“Dari hasil interogasi terhadap Suryani, pelaku mengaku tidak seorang diri dalam menjalankan bisnisnya. Ia menyebutkan identitas rekannya yang turut membantunya bernama Rosdiana,” paparnya.
Selain mengamankan keduanya, lanjut Diari, petugas turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 60 gram yang terdiri dari 6 saset. Namun hingga saat ini, keduanya belum menyebutkan asal-muasal narkotika yang diedarkannya.
“Kami masih kembangkan kasus penyalahgunaan narkotika yang didalangi kedua pelaku. Meski keduanya belum mau menyebutkan darimana asal barang yang diedarkan, namun kuat dugaan keduanya adalah komplotan berjaringan,” tadas Diari Estetika. (*)
Komentar