MAKASSAR – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diberlakukan serentak di 11 wilayah Kepolisian Daerah (Polda), pada 17 Maret mendatang.
Aturan ini juga akan berlaku di wilayah Polda Sulsel. Termasuk Makassar. Peluncurannya akan dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara virtual.
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel, kini mempersiapkan perangkat pemberlakukan ETLE tersebut. Di antaranya kata Dir Lantas Kombes Pol Frans Sentoe, persiapan pembaruan software dan hardware..
“Kalau ETLE di Makassar memang sebelumnya sudah ada. Cuman karena ada beberapa software dan hardware yang rusak dan perlu di-upgrade, makanya mangkrak selama dua tahun ini. Untuk itu semuanya kita perbaharui aplikasi dan kameranya,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Dengan begitu, diakuinya, jika persiapan tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah provinsi Sulsel dan kota Makassar.
Pada penerapan ETLE nantinya, ada sejumlah pelanggaran yang akan dikenakan denda. Biayanya tidak sedikit.
Berikut penjelasannya:
1. Menggunakan Gawai atau Ponsel
Dalam mengemudikan kendaraan, baik motor atau mobil, pengendaranya dituntut untuk menjaga konsentrasi. Untuk itu, aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan gawai atau ponsel.
Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000.
2. Tidak Memakai Helm SNI
Helm termasuk perangkat keselamatan yang wajib digunakan oleh setiap pengendara sepeda motor. Aturan ini sudah tercantum dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
3. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman
Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.
Barang siapa yang terekam kamera pengawas ETLE dan terbukti melakukan pelanggaran, maka bisa dikenakan sanksi berupa hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
4. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan
Berlaku bagi pengendara mobil atau motor, harus mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.
Pelanggarnya akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Lihat Foto Seorang pengendara motor berusaha mengelabui polisi dengan menutup pelat motor dengan tangan saat tertangkap kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
5. Memakai Pelat Nomor Palsu
Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada. Penggunaan pelat nomor juga sudah diatur ketentuannya.
Jika sampai kedapatan ada pengemudi kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu, maka sesuai dengan Pasal 280, pelanggarnya bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. (*)