MAKASSAR – Semakin hari semakin bertambah jumlah bank sampah yang ada di Kota Makassar untuk menyukseskan program Wali Kota Makassar, Mohammad Ramadhan “Danny” Pomanto, yakni Makassarta’ Tidak Rantasa (MTR).
Untuk menyukses itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan melegalkan badan hukumnya melalui akta notaris secara gratis.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Andi Gani Sirman, bahwa dari jumlah bank sampah yang ada di Makassar saat ini, terlebih dahulu akan ada 250 Bank sampah akan mendapatkan akta notaris dan badan hukum secara gatis setelah berkoordinasi.
“Setelah koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, ada ratusan bank sampah yang akan ada badan hukumnya melalui akta notaris secara gratis,” katanya, Rabu (13/4/2016).
Sebelumnya, Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, menggelar sosialisasi peraturan mentri dengan dengan NO14/PEP/M/KUKM/XII/2009koperasi dan UKM RI, tentang pedoman penilain kesehatan yang bertujuan memberikan pemahaman tentang koperasi dan bagaimana menjalankan koperasi dengan sehat dan baik.
“Sosialisasi ini adalah salah satu bentuk amanah dari Pemerintah untuk di sosialisasikan kepada para pelaku koperasi dan UKM serta sekaligus memberikan pemahaman tentang apa yg menjadi ketentuan berkoperasi dan memberikan pengetahuan apa itu koperasi,” ujarnya.(*)