Lintas Terkini

Ayah yang Aniaya Anaknya Hingga Tewas Menyerahkan Diri

Ilustrasi

SUNGGUMINASA – Ramli (29), pelaku pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Kamis (14/4/2016) sekitar pukul 05.00 wita.

Sebelumnya pelaku menendang anaknya dan langsung melarikan diri ke rumah-rumah pematang Sawah di dekat rumah Kakak kandungnya, di Desa Pakatto.

Pelaku yang tak sadarkan diri, kemudian terlihat oleh kakak kandungnya, dan ia pun dipapah ke rumah kakanya dalam keadaan tak sadarkan diri karuna mabuk berat usai meminum Ballo. Setelah siuman ia pun menceritakan kejadiannya kepada kakaknya.

Kakaknya pun menyarankan agar dirinya mau menyerahkan diri. Ia menyerahkan diri ke Polsek Bontomanrannu menggunakan sepeda motor yang dikendarainya, bersama dengan kakak kandungnya.

“Setelah saya tendang anakku, saya tak sadarkan diri. Saat saya siuman saya sudah berada di rumah kakak saya dan ia pun mengajak saya untuk menyerahkan diri,” kata pelaku, di Polsek Bontomarannu.

Kapolsek Bontomarannu, AKP Ahmad Hamdan, mengatakan pelaku telah penyrahkan diri ke Polsek Bontonarannu, dengan diantar oleh kakak kandungnya sekitar pukul 05.00 wita, subuh tadi.

” Saya sedang ada di luar daerah. Saya baru saja dihubungi anggota kalau pelaku sudah berada di Polsek menyerahkan diri,” jelas Kapolsek Bontomarannu, AKP Ahmad Hamdan.

Sementara, Kanitreskrim Polsek Bonto Marannu Aiptu Rahman, mengatakan, akibat perbuatannya, pelaku di kenakan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Exit mobile version