MAROS – Aparat Reserse Narkoba Polsek Tanralili meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Ridwan (30), warga BTN Pondok Angkasa Raya, Desa Lekopancing, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Kamis (14/04/2016) dini hari tadi.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) Reskrim Narkoba Polsek Tanralili, AKP Hendra Suryanto, sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 3 shacet sabu beku, dan 3 shacet sabu cair yang sempat dibuang tersangka ke dalam sumur. Tak hanya itu, turut diamankan barang bukti berupa dua alat hisap sabu (bong).
“Dari hasil introgasi kami, tersangka mengaku mendapatkan narkoba itu dari seorang rekannya yang tinggal di Kota Makassar, dan kemudian kami melakukan pengembangan,” ujar AKP Hendra.
Dari hasil pengembangan petugas, kembali diamankan dua pria masing-masning Sukri (27), dan Haspian (26), yang sama-sama warga Jalan Pannampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.”Selanjutnya tiga tersangka kami gelandang ke Mapolres Maros untuk ditindak lanjuti,” kuncinya,(*)