WAJO – Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wajo, Dedi Ferdiansa alias D Firdaus (28), warga Jalan Andi Pallawarukka Sengkang dengan terpaksa didoor oleh aparat kepolisian. Pasalnya, saat digelandang pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tersangka melawan dengan mendorong aparat, sebelum akhirnya ia berusaha meloloskan diri dari kawalan petugas.
Polisi sudah memberi tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tersangka tidak mengindahkannya. Sehingga dengan terpaksa, polisi mengarahkan tepat pada sasarannya. “Door…!” Tersangka DPO Curanmor itu akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan, Kamis (13/4/2017), sekira pukul 21.30 Wita.
Sejauh ini tersangka merupakan DPO Polres Wajo atas kasusnya melakukan pencurian motor di dua titik lokasi. Petugas yang mengetahui pensembunyiannya di Jalan Bhayangkara Kelurahan Campalagi, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo langsung bergerak meringkusnya.
Petugas berhasil meringkus tersangka saat itu. Selain itu, barang bukti yang ikut diamankan berupa 1 unit motor merk Yamaha Eros warna putih. Motor ini diduga hasil jarahannya di Jalan Bali Sengkang, 1 unit motor merk Yamaha Xeon warna putih, yang diduga hasil aksi curanmor tersangka di Jalan A. Pallawarukka Sengkang.
Kapolres Wajo, AKBP Noviana Tursanurohmat yang dikonfirmasi via ponsel, Jumat (14/4/2017) mengatakan, tersangka Dedi merupakan DPO dalam kasus pencurian motor di dua titik lokasi di wilayah Wajo. Petugas mengambil tindakan tegas dengan cara melumpuhkannya lantaran saat dibawa dalam pengebangan untuk menunjuk barang hasil curiannya, namun saat di perjalanan melakukan perlawanan.
“Tersangka berusaha melawan petugas dan melarikan diri, bahkan mendorong petugas hingga nyaris terjatuh dari mobil. Tiga kali tembakan ke udara dilepaskan juga tak digubris, sehingga personil di lapangan melakukan tindakan tegas,” jelas Kapolres. (*)