Lagi, Casis Polisi Terlibat Pidana Diringkus

GOWA – Polres Gowa kembali menangkap residivis saat mendaftar calon siswa (casis) polisi, Jumat (14/4/2017). Kasus ini terbongkar di Panbanrim Polres Gowa terdapat casis bintara TI nomor ujian 56202/pb/0027 atas nama Syahrul Gunawan Jaya, beralamat Kompleks PKG, Kecamatan Bonto Marannu, Gowa.
Casis yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhdap anak sesuai laporan polisi nomor : LP/152/VIII/2015/Sek Bomar, tanggal 01 Agustus 2015 dan kasusnya telah P-21 oleh Kejaksaan Negeri Gowa. Bukan hanya itu catatan kriminal casis yang bersangkutan juga memiliki 5 laporan polisi lainnya, antara lain dalam kasus penganiayaan dan UU darurat karena membawa sajam/badik.
“Iya, saya pernah dilaporkan ke polisi di Polsek Bonto Marannu terkait kasus penganiayaan,” ucap casis, Syahrul Gunawan lesuh.
Saat ini berkas adminstrasi yang bersangkutan sudah ditarik oleh Sekretaris Pabanrim Polres Gowa. Selanjutnya casis ini tidak diikutkan lagi kegiatan penerimaan calon polisi. Justru Syahrul harus mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya secara hukum. (*)