MAKASSAR – Polres Gowa kembali menangkap residivis yang mendaftar calon polisi, Jumat (14/4/2017).
Kasus ini terbongkar di Panbanrim Polres Gowa. Yakni terdapat calon siswa (casis) bintara TI no ujian 56202/pb/0027 atas nama Syahrul Gunawan Jaya, alamat kompleks PKG Kecamatan Bonto Marannu.
Bersangkutan telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai LP Nomor lp/152/vlll/2015/sek Bomar tanggal 01 Agustus 2015 dan kasusnya telah p-21 oleh kejaksaan negeri Gowa dan masih terdapat 5 LP lainnya yang dilakukan oleh Casis tersebut. Antara lain dalam kasus penganiayaan dan UU darurat karena membawa badik.
Saat ini berkas Adminstrasi yang bersangkutan sudah ditarik oleh sekretaris Pabanrim Polres Gowa dan selanjutnya tidak diikutkan lagi penerimaan calon polisi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan adanya casis yang diamankan karena terlibat tindak pidana. “Berkasnya langsung ditarik dan dibatalkan. Sebaiknya mereka yang telah melakukan tindak pidana jangan coba mendaftar polisi karena rekam jejaknya ada,” tandasnya. (*)