SINJAI – Dua tersangka kasus pencurian kendaraan motor (curanmor), masing-masing Aan Roni Saputra (23), warga Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara dan Ihzamahenra (20), warga Batang Kecamatan Telulimpoe. Kedua tersangka ini telah lama jadi buron, akhirnya berhasil diringkus tim resimen mobile (resmob) Polres Sinjai yang dipimpin langsung Kasat Reksrim Polres Sinjai, AKP Sardan.
Setelah anggota Resmob Polres Sinjai mendapat informasi, Rabu (12/4/2017), sekira pukul 11.00 Wita, aparat langsung bergerak melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka. Akhirnya, mereka berhasil diringkus di Jalan Bulu Mannyuru, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, dan digelandang ke Mapolres Sinjai.
Menurut Kasat Reksrim Polres Sinjai, AKP Sardan yang dikonfirmasi via ponsel, Jumat (14/4/2017), kedua tersangka dalam kasus pencurian motor (curanmor) yang berhasil ditangkap merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sinjai.
“Kedua tersangka yang kami amankan ini DPO. Dalam catatan hitam kepolisian terdapat empat laporan korban, mereka berempat melakukan aksi curanmor, namun baru dua yang berhasil diamankan,” ungkap AKP Sardan.
Mantan Kanit Resrim Polsek Ujung Tanah Makassar ini menambahkan, selain mengamankan kedua tersangka, barang bukti yang diduga hasil jarahannya yang ikut sita berupa 1 unit motor jenis Mio Sporty warna merah, 1 unit sepedah motor Yamaha Scorpio warna hitam, asal Kabupaten Bone, 1 unit motor merk Yamaha jenis Vixion warna hitam yang digunakan tersangka, 1 buah kunci Inggris dan 1 buah obeng plat.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan, kami juga akan mengejar penadahnya,” pungkasnya. (*)