MAKASSAR – Tim khusus (Timsus) Polsek Rappocini berhasil mengamankan pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi obat Gevaarlijk (G) jenis Pil Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC) dan Pil Tramadol, di BTN Minasa Upa Blok L 2 No 22, Jumat (13/4/2018), sekira pukul 19.35 Wita.
Pelaku yang bernama Joni Yo alias Joni (57), warga BTN Minasa Upa Blok L 2 No 22, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, diciduk bersama sejumlah barang buktinya. Yakni lima Box bendel plastik klip jenis Tramadhol, Total 5 X 1000 butir = 5000 butir, sepuluh bungkus besar jenis Paracetamol Caffeine Carisoprodol (PCC), Total 10.000 butir, satu unit Hp merk Microsoft dan dua lembar slip transfer antar bank danamon dari pengirim bernama Joni yo ke bank mandiri atas nama Harlis Mattawekang (pemilik barang).
Sejauh ini pihak aparat Polsek Rappocini masih melakukan pengembangan terkait peredaran obat Daftar G yang kerap disalah gunakan dikalangan anak muda tersebut. Pelaku masih diamankan di Mapolsek Rappocini. (*)
Komentar