PINRANG — Tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang yang dipimpin AKP Andi Sofyan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Shabu sebanyak 2 Kg, Sabtu (13/4/2019) kemarin. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan dua pelaku yakni Erwin Faisal alias Ciwing (21) yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan Yaccing alias Angge Sakkata (29) yang berprofesi
sebagai petani, yang keduanya merupakan warga Kampung Ujung Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang.
Data yang diperoleh lintasterkini.com, pengungkapan ini berawal saat petugas berhasil membekuk pelaku Erwin dengan metode Under Cover Buy atau Pembelian Terselubung di Kampung Ujung Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang sekira pukul 13.00 Wita. Dari tangan pelaku Erwin, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkusan kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu.
Setelah diintrogasi, pelaku Erwin mengaku masih memiliki Shabu yang dititip di rumah pelaku Yaccing. Saat dilakukan pengembangan ke rumah Yaccing, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti lainnya seperti 2 ball plastik ukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu yang dililit menggunakan isolasi berwarna coklat dengan berat sekitar 2 Kilogram (Kg) yang disembunyikan di dalam sebuah speaker.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat ResNarkoba, AKP Andi Sofyan yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Minggu (14/4/2019), membenarkan adanya pengungkapan kasus Narkoba berskala besar tersebut.
“Setelah keduanya dipertemukan, mereka mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik pelaku Erwin yang dititipkan ke pelaku Yaccing. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Bambang Suharyono. (*)