Tersangka Kasus Korupsi Praperadilankan Polres Dan Kejari Pinrang

PINRANG — Tidak terima atas kasus yang menjeratnya, seorang tersangka kasus korupsi bernisial H di Kabupaten Pinrang mempraperadilankan Polres Pinrang dam Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Selasa (14/4/2020), dipimpin Hakim Tunggal, Andi Nur Haswah dengan Panitera Syamsir Musa.
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon atau tersangka diwakili 7 kuasa hukumnya yaitu Hamzah Taba, Syamsuddin, M Masdar Nasrul, A Risal, Mustar, Muhammad Arsyah dan Muhammad Nur.
Sementara dari pihak termohon Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Cq Kapolres Pinrang dikuasakan kepada AKP Dharma Praditya Negara, Ipda DR M Natsir, Aipda Syarifuddin dan Bripka Astomo. Adapun termohon kedua yaitu Kejaksaan Negeri Pinrang diwakili oleh Johana.
“Sidang hari ini mengagendakan pembacaan dalil dari pemohon. Untuk Sidang besok, agendanya bantahan dari termohon,” ungkap Ipda DR M Natsir mewakili termohon pertama yang juga menjabat Kasubbag Hukum Polres Pinrang kepada awak media sesaat setelah sidang selesai.
Natsir menyebutkan, penetapan tersangka pada diri pemohon H Hatta Bin Ahmad Sikki sudah sah menurut hukum dan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan. (*)