Dua Residivis Kasus Pencurian di Makassar Didor

Dua Residivis Kasus Pencurian di Makassar Didor

 

MAKASSAR – Anggota Resmob Polsek Panakkukang berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa dini hari (13/04/2021). Yakni HE dan RU.

Keduanya adalah residivis kasus yang sama. Pernah menjalani hukuman. Pada penangkapan kali ini, nahas bagi keduanya. Betis mereka terpaksa harus dilumpuhkan “Didor” dengan timah panas.

Menurut Panit Resmob Polsek Panakkukang, Ipda Fachrul, tindakan tegas dan terukur itu dilakukan karena pelaku berusaha kabur saat pihaknya melakukan pengembangan.

“Saat dilakukan penunjukan barang bukti, pelaku berusaha kabur. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan perawatan medis,” kata Ipda Fachrul kepada awak media.

Beruntung, pengembangan tersebut membuahkan hasil. Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti berupa handphone. Yang diduga baru saja dicuri.

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kerap beraksi di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TPK) di Makassar. Pernah membobol rumah.

“Pelaku kerap beraksi saat korbannya lengah atau tengah tertidur pulas,” ungkap Ipda Fachrul.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di Mapolsek Panakkukang. Dijerat pasal 365 KUHPidana. Terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (*)