MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, mendukung penuh langkah Perumda Air Minum Kota Makassar (sebelumnya disebut PDAM Kota Makassar) menyelesaikan persoalan pembayaran dana pensiunan yang belun diselesaikan perusahaan asuransi AJB Bumiputera 1912 melalui jalur hukum.
“Penyelesaian melalui jalur hukum akan memberikan kepastian terkait langkah penyelesaian pembayaran dana pensiunan di Perumda Air Minum Kota Makassar,” kata Rudianto Lallo, Kamis (14/4/2022).
RL, sapaan akrab Rudianto Lallo, mengatakan, upaya hukum, baik berupa pelaporan ke Kepolisian dan melalui jalur gugatan perdata ke Pengadilan, adalah solusi terbaik dalam penyelesaian polemik pembayaran dana pensiunan Perumda Air Minum Kota Makassar yang belum tuntas sejak 2019 lalu.
Baca Juga :
“Keputusan hukum akan memberikan solusi terkait perkara ini. Bisa berupa upaya paksa pembayaran seperti penyitaan aset perusahaan asuransi (AJB Bumiputera 1912) atau solusi lainnya,” ungkap politisi Partai Nasdem ini.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak AJB Bumiputera 1912 hingga kini belum meyelesaikan pembayaran dana pensiunan Perumda Air Minum Kota Makassar dan juga tidak memberikan solusi dalam upaya penyelesaian kewajiban senilai Rp11,4 miliar lebih tersebut. Terdapat puluhan pensiunan Perumda Air Minum Kota Makassar yang menjadi korban perkara ini.
Untuk mendapat kepastian upaya penyelesaian, Perumda Air Minum Kota Makassar melalui penasehat hukumnya, Nurhalim, melaporkan perusahaan asuransi AJB Bumiputera 1912 ke Polrestabes Makassar.
“Kami atas nama Perumda Air Minum Kota Makassar melaporkan perusahaan asuransi AJB Bumiputera 1912 ke Polrestabes Makassar terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dana pensiun untuk 50 orang pensiunan Perumda Air Minun Kota Makassar dengan nilai Rp11,4 lebih,” kata Nurhalim.
Laporan ke Polrestabes Makassar ini, terdaftar dengan register No.LP/653/IV/2022/SPKT/Polrestabes Mks/Polda Sulsel, diterima dan ditandangani Aipda Jamaluddin.
Nurhalim secara rinci menyebutkan, dugaan penipuan dan penggelapan ini, menguat karena 50 orang pensiunan Perumda Air Minum Kota Makassar yang mengajukan klaim pembayaran berdasarkan polis nomor 57232 dan 62127 untuk program Kesejahteraan Karyawan Tunjangan Hari Tua dari perusahaan AJB Bumiputera 1912 tak kunjung ada upaya penyelesaian.
“Kami melihat tidak ada itikad baik dari pihak AJB Bumiputera 1912 untuk menyelesaikan pembayaran dana pensiunan pegawai Perumda Air Minum Kota Makassar. Proses hukum diharapkan bisa memberi solusi dan kepastian penyelesaian perkara ini,” tegas Nurhalim. (*)
Komentar