MAKASSAR – Pelaku pencurian ponsel Iphone 11 dengan modus COD berhasil dimanakan aparat Polsek Tamalanrea. Pelaku yakni Noval (20) berhasil diamankan di Kabupaten Sidrap, Jumat (13/5/2022).
Untuk diketahui aksi pelaku dilakukan pada 6 Mei 2022 lalu. Korbannya yakni bernama Al fauzi Agus.
Informasi yang dihimpun, usai menerima laporan korban, aparat melakukan penyelidikan. Panit Opsnal 1 Reskrim Ipda Muhammad Iqbal Kosman dan PS Panit Opsnal 2 Aiptu Jamaluddin melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jl. A. Sulolipu Kec. Maritengngae Kab. Sidrap.
Selanjutnya anggota Polsek Tamalanrea di back up resmob Polres Sidrap bergerak menuju ke lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan Noval.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tamalanrea untuk proses lebih lanjut. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya.
Seperti diketahui, awalnya korban hendak menjual ponsel Iphone 11 64GB warna merah miliknya, kemudian pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Facebook, setelah terjadi kesepakatan harga antara Pelaku dan korban sebesar Rp. 6.350.000.
Korban kemudian mendatangi rumah pelaku yang berlokasi di Jl. Tambasa utara II Kec. Tamalanrea Kota Makassar.
Pelaku meminta HP milik korban, lalu masuk ke dalam rumahnya dengan alasan untuk memperlihatkan ibunya, tidak lama kemudian pelaku meminta dos HP milik korban lalu membawa kabur HP milik korban.
“Saya bawa Hp nya saat bertemu di rumah. Kemudian saya izin keluar dengan alasan mau beli rokok. Kemudian saya kabur,” ujar pelaku di hadapan penyidik Polsek Tamalanrea. (*)