Logo Lintasterkini

Wanita Pelaku Penipuan Anggota Polisi Digerebek di Kamar Hotel

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 14 Juni 2017 14:00

Pelaku penggelapan dan narkoba.
Pelaku penggelapan dan narkoba.

MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang berhasil melakukan penangkapan dan pengungkapan kasus penipuan disertai penggelapan. Pada saat penangkapan terhadap pelaku ditemukan sejumlah juga barang yang diduga kuat bahwa pelaku baru baru saja menggunakan narkotika jenis shabu bersama temannya.

Penggerebekan tersebut dilakukan, Selasa (13/6/2017), sekira pukul 01.00 Wita, di Jalan Gunung Bawakaraeng. Tepatnya di Hotel M Boutique Makassar kamar 310. Penggerebekan kamar hotel dipimpinPanit 2 Ipda Mulya Widada dan Dantimsus, Aiptu Syawaluddin.

Kasus penipuan dan penggelapan itu dilaporkan oleh seorang anggota Polri yang menjadi korban. Anggota Polri ini melaporkan kasus penggelapan sebuah mobil miliknya tipe Datsun, warna abu-abu, nomor rangka MHNJ1CH2FEJ007979 dan nomor mesin HR12-709145T. Kasus ini terjadi di Pasar Baru Jalan WR Supratman Makassar.

Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Ananda Fauzi Harahap S.IK, MH mengemukakan bahwa yang bersangkutan atas nama Ririn Dwi Rahayu merental mobil milik korban untuk jangka waktu 2 hari dengan sewa Rp200.000/hari. Akan tetapi tiba pada waktu yang sudah ditentukan, Ririn Dwi Rahayu tidak mengembalikan mobil milik korban.

“Pada saat dikonfirmasi melalui HP, Ririn Dwi Rahayu menjanjikan akan mengembalikan mobil tersebut akan tetapi pelaku tidak mengembalikan mobil milik korban dan bersembunyi tidak mau ketemu dengan korban,” ujar Kompol Ananda.

[NEXT]

Saat dilakukan penggerebekan, belakangan diketahui dalam kamar tersebut dijadikan ajang pesta shabu antara pelaku bersama temannya. Adapun identitas pelaku penipuan dan pengelapan yang diamankan bernama Ririn Dwi Ayu (30), warga Jalan Cenderawasih nomor 75 Makassar.

Selain itu diamankan pula 3 orang yang ada didalam kamar, yang pada saat itu sementara bersama Ririn Dwi Ayu. Identitas ke 3 orang tersebut masing masing Akbar Aditama (23), warga Jalan Kasuari nomor 3 B Makassar, Sri Wulandari (19), warga Jalan Kasuari Makassar dan AN (13), anak dari Ririn Dwi Ayu.

Hasil interogasi terhadap pelaku kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ririn Dwi Rahayu, mengemukakan mobil yang dia rental dipinjamkan ke seorang temannya. Dirinya tidak mengetahui lagi keberadaan mobil yang dia rental karena tidak ada informasi dari temannya tersebut.

Sedangkan tentang alat dan perlengkapan menggunakan shabu yang ditemukan di dalam kamar hotel tempat dirinya diamankan, masing-masing memberikan keterangan. Lebih lanjut dikatakan, Ririn Dwi Rahayu membenarkan bahwa bong (alat isap shabu) yang terbuat dari botol air mineral tersebut adalah miliknya (dia sendiri yang membuatnya), timbangan elektrik yang ditemukan di dalam kamar milik FD yang tinggal di Jalan Korban 40.000 jiwa.

Pelaku mengakui memakai shabu bersama Akbar Aditama. Dimana shabu tersebut didapat dari salah seorang temannya. Ririn Dwi Rahayu yang menyewa kamar hotel tersebut selama 3 hari.

[NEXT]

Sementara pengakuan Akbar Aditama, dirinya membenarkan bahwa telah memakai shabu bersama Ririn Dwi Rahayu. Dirinya telah di hotel sejak 2 hari lalu bersama Ririn Dwi Rahayu.

Sementara pengakuan Sri Wulandari, dirinya tidak mengetahui jika di dalam kamar tersebut baru saja dipakai untuk menggunakan shabu. Dia datang di kamar hotel tersebut karena dipanggil oleh Akbar Aditama.

Sementara AN, anak dari Ririn Dwi Rahayu datang ke hotel karena dipanggil oleh ibunya dan tidak mengetahui bahwa di dalam kamar tersebut ada alat perlengkapan shabu. Bahkan dirinya tidak mengetahui jika di dalam kamar tersebut digunakan untuk mengisap shabu karena setiap ada orang yang masuk ke dalam kamar, dirinya disuruh keluar kamar oleh ibunya.

Saat ini Ririn dwi Rahayu bersama 3 orang yang diamankan di dalam kamar 310 Hotel M Boutique Jalan Gunung Bawakaraeng diamankan di Polsek Ujung Pandang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Petugas juga melakukan peyelidikan lanjutan untuk menemukan barang bukti mobil yang digelapkan oleh Ririn Dwi Rahayu.

“Kami intens melakukan interogasi untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba Ririn dwi Rahayu dan kawan-kawannya sehubungan ditemukannya alat isap shabu dan sebuah timbangan digital pada saat diamankan. Saat ini, Unit Khusus Polsek Ujung Pandang masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut,” pungkas Kompol Ananda Fauzi Harahap. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...