MAKASSAR – Salah satu sasaran Operasi Patuh 2022 adalah knalpot brong atau bogar. Sejak dimulainya Operasi Patuh 2022, pada Senin (13/6/2022) kemarin, pihak Satlantas Polrestabes Makassar langsung menindak pengendara yang menggunakan knalpot bogar.
Tidak hanya meminta knalpot dicopot, pada razia yang dilakukan di Jalan AP Pettarani, Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda meminta seorang pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot bogar untuk membantu knalpot miliknya. Hal ini oun menjadi pro kontra di media sosial.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda kepada Lintasterkini.com menguraikan alasan mengapa meminta pemilik kendaraan itu menghancurkan sendiri knalpot brongnya.
“Jadi alasan saya meminta mereka menghancurkan sendiri adalah, karena saya ingin pengendara menyerahkan knalpotnya dalam keadaan rusak. Sehingga tidak menjadi isu kalau kami punya peluang menjual kembali knalpot tersebut,” ujarnya.
Selain itu, kata Zulanda, alasan lainnya agar anggota kepolisian aman dari godaan untuk menjual barang bukti (BB) knalpot yang sudah rusak. “Saya suruh pengendara hempaskan supaya seluruh badannya ingat. Karena kalau menghempaskan itu dari ujung rambut sampai ujung kaki itu bergetar,” tambahnya.
Zulanda menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak standar ini melanggar aturan. Adapun aturan yang dilanggar yakni Pasal 285 ayat 1, UU Lalulintas Angkutan Jalan Tahun 2009. Adapun bunyinya yakni, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (*)