Logo Lintasterkini

Yunus Harap Warga Kurang Mampu Manfaatkan Bantuan Hukum Gratis

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 14 Juni 2023 21:07

Yunus Harap
Yunus Harap

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Marina Makassar, Rabu (14/6/2023).

Dalam sosialisasi ini, legislator yang juga Ketua Hanura Makassar ini, mengundang dua narasumber. Adalah mantan anggota DPRD Makassar Agung Wirawan dan akademisi Ikhsan.

Yunus mengajak warga untuk memanfaatkan adanya perda bantuan hukum ini. Apalagi, peraturan ini ditujukan kepada mereka yang kurang mampu.

“Jadi silahkan kami di DPRD Makassar sudah ada perda bantuan hukum yang memang ditujukan kepada warga yang tidak punya uang, tapi punya masalah hukum,” ujarnya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar ini, meminta warga melengkapi berbagai persyaratan administrasi. Salah satu yang terpenting adalah surat keterangan tidak mampu.

“Mempunyai KTP, KK, dan harus warga Makassar. Ada surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kelurahan dan diketahui oleh kecamatan, kemudian harus jelas masalah apa,” tambahnya.

Jika kesulitan, Yunus mempersilahkan warga datang ke kantor DPC Hanura Makassar untuk dibantu.

“Datang saja ke kantor kami dan kami akan arahkan untuk bantuan hukum,” jelasnya.

Sementar, Agung Wirawan menyampaikan, bantuan hukum gratis sudah ada sejak zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab saat itu banyak warga kurang mampu yang terbelit masalah.

“Sudah ada sejak dulu dan kemudian ditetapkan di daerah seperti perda bantuan hukum yang ada di Makassar ini,” ucap Agung.

Agung juga menyebut, Yunus menjadi salah satu anggota DPRD Makassar yang getol dalam membantu masalah ini.

“Jadi ini salah satu bentuk kepedulian pak Yunus untuk membantu warga yang punya masalah hukum,” ujarnya.

Terakhir, Ikhsan juga mengungkapkan, telah banyak lembaga bantuan hukum yang ada di Makassar. Untuk bantuan hukum gratis, lembaga itu mesti terakreditasi sesuai regulasi.

“Harus terakreditasi dan selanjutnya nanti akan dibantu jika memang semua berkas lengkap,” katanya.

Selanjutnya, pemerintah kota Makassar akan memfasilitasi mengenai seluruh biaya yang ada.

“Semuanya dibayarkan sampai masalah selesai jika memang semua berkas ada,” jelasnya.

 Komentar

 Terbaru

News25 September 2023 09:17
Membanggakan, Pebalap Astra Honda Pastikan Juara Thailand Talent Cup 2023
JAKARTA – Persembahan membanggakan untuk Indonesia diberikan secara sukses oleh pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) Decksa Almer Alfarezel yan...
Gaya Hidup25 September 2023 08:39
Menjadi Orang yang Solutif: Tidak Salahkah Keadaan!
LintasTerkini.com – Keadaan dalam hidup sering kali berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Terkadang, kita merasa bahwa segala sesuatu sedang b...
News25 September 2023 08:31
Pj Ketua TP PKK Sulsel Mulai Gerakan Tanam Cabai di Wajo
WAJO – Pj Ketua TP PKK Sulsel, Sofha Marwah Bahtiar, mendampingi Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, memulai Gerakan Tanam Cabai 10 Pohon 1 ...
News25 September 2023 08:29
Kunker ke Wajo, Pj Gubernur Sulsel dan Istri Disambut Antusias Warga
WAJO – Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dan istri yang juga Pj Ketua TP PKK Sulsel, Sofha Marwah Bahtiar, kunjungan kerja (kunker) ke Kab...