MAKASSAR – Sejumlah penanganan kasus illegal fishing dipaparkan Kapolres Pangkep AKBP Muh Hidayat di ruang press conference Mapolda Sulsel, Selasa (14/7/2015) siang. Pemaparan dilakukan usai peresmian ruang press conference yang dilakukan Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Setiadji di Loby Ditreskrimum Polda Sulsel.
Adapun point penjesan Kapolres Pangkajene Kepulauan terkait penanganan illegal fishing :
1. Upaya pertama yang dilakukan yaitu sosialisasi.
2. Melaksanakan deklarasi stop destruktif fishing dengan berbagai pihak sebagai
3. Adanya aksi nelayan yang mendukung program Polres Pangkajene kepulauan
4. Melakukan tindakan penegakan hukum yaitu menangkap para pelaku illegal fishing
5. Sudah ada enam kasus yang ditangani terkait kasus illegal fishing yaitu 2 kasus cantrang, 1 kasus kompressor dan 3 kasus bom
6. Olah TKP dibawah laut sebagai upaya pembuktian kasus yang ditangani dan menunjukkan kerusakan akibat ulah nelayan yang tidak ramah lingkungan. Pelaksanakan olah TKP yang merupakan lokasi nelayan yang melakukan illegal fishing yang sudah di amankan sat polair dua hari yang lalu.
“Untuk kegiatan olah TKP ini kedua kalinya dilakukan jajaran Polres Pangkajene dan kepulauan yang sebelumnya di lakukan di perairan pulau Sarappo yang merupakan TKP pengguna cantrang atau pukat harimau.
Dan Olah TKP untuk saat ini dilakukan di perairan pulau jangang-jangang yang sering marak nelayan menangkap ikan menggunakan bius dan bom serta kompressor,” ujar Muh Hidayat.
Dikatakan, olah TKP ini dilakukan sebagai alat bukti bahwa bagaimana kerusakan laut yang dirusak oleh nelayan yang menangkap ikan tidak ramah lingkungan.
Kapolres menegaskan bahwa dengan adanya olah TKP di bawah laut ini menunjukkan bahwa polri bekerja untuk menjaga kelestarian laut. Dan akan memberikan tindakan tegas sesuai UU kepada orang yang merusak lautan. (uki)