BABEL – Setelah melakukan aksi tidak manusiawi terhadap seorang ibu dan anak kecil, Rabu (11/7/2018), sekira pukul 19.00 Wib di minimarket Apri Mart milik oknum anggota Perwira Polisi bernama Akbp M Yusuf yang menjabat sebagai Kasubdit Ditpamobvit Polda Kepulauan Babel, akhirnya dicopot. Oknum perwira polisi ini menganiaya karena korban melakukan pencurian.
Dalam tayangan video yang viral terlihat oknum perwira tersebut beberapa kali melakukan penganiayaan terhadap tiga orang yang diduga melakukan aksi pencurian di toko miliknya. Adapun identitas para korban yakni Desy (42), warga Kelurahan Cipayung, Kecamatan Depok, Jawa Barat yang dipukul dan ditendang menggunakan tangan dan sandal.
Akibatnya bagian mata kanan dan kiri korban lebam. Kemudian Atmi (41), warga Citayem Depok yang dipukul di bagian dahi menggunakan tangan serta dipukul bagian kepala menggunakan sandal.
Korban ini mengalami luka lebam di muka dan tangan kiri. Sementara korban lain yang sangat tidak manusiawi dilakukan oleh oknum perwira dua bunga ini dilampiaskan juga terhadap Andy Rafly (anak Desy), berusia 12 tahun, murid Sekolah Dasar yang dipukul di bagian pipi kiri dan kanan sebanyak 3 kali menggunakan tangan dan bagian muka hingga bibir bagian atas pecah.
Ketiga pelaku mengambil barang-barang yang ada di minimarket Apri Mart berupa barang 2 kotak susu Chilkid, 1 kotak susu BMT, 4 bungkus mie gelas, 1 kotak susu càir frisian flag, 1 botol susu hilo dan 1 buah selendang hijau biru dengan motif bunga-bunga. Akibat kejadian ini, oknum polisi mengalami kerugian sebesar Rp.600.000.
Pada saat kejadian Pelaku ditangkap tangan oleh Akbp M Yusuf dan karyawan toko. Kemudian dipukul di TKP oleh Akbp M Yusuf menggunakan tangan, sandal dan gagang keranjang. Akibat kejadian tersebut, Akbp M Yusuf melaporkan kasus pencurian ini ke SPKT Polres Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan akibat dari pemukulan oleh Akbp M Yusuf terhadap pelaku pencurian tersebut langsung ditindak lanjuti Bidang Propam Polda Kepulauan Babel. Alhasil, saat itu juga Akbp M Yusuf dimutasi berdasarkan Surat Telegram nomor ST/1786/VII/2018.
Dalam surat telegram ini, oknum perwira polisi tersebut dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka pemeriksaan di Propam Polda Babel, yang ditanda tangani Karo SDM Kombes Pol Enjang Hasan Kurnia, S.IK, Jumat(13/7/2018).
“Saat ini oknum perwira polisi tersebut belum dapat diperiksa sehubungan yang bersangkutan lagi izin ke Bandung mengurus kuliah anaknya,” kata Kombes Pol Enjang Hasan Kurnia. (*/B)


Komentar