PALU– Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menangkap 4 orang yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi, Rabu (14/07/2021)
Dir Krimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Afrisal, mengatakan, pihaknya berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi berjenis elpiji 3 kilogram bersubsidi.
“Pengungkapan ini bermula pada hari jumat tanggal 09 april 2021 di Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat. Personil Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng menemukan sebuah kios yang bukan merupakan pangkalan resmi menjual tabung gas 3 kilogram di atas harga eceran tertinggi (HET),” Kombes Pol Afrisal, kepada Lintasterkini, Rabu (14/7/21).
Terpisah, Wadir Krimsus Polda Sulteng, AKBP Bagus Setiawan, menjelaskan, dari hasil penangkapan tersebut, petugas kemudian langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang tersangka.
“Petugas berhasil mengamankan empat pelaku yakni, AM Alias PY, A alias PA, HT alias B, dan HKST Alias HK dan barang bukti 211 tabung gas LPG 3 kilogram, 2 unit kendaraan roda empat,serta beberapa dokumen,” kata Bagus saat merilis kasus tersebut.
Adapun modus operandi para tersangka, kata Bagus, mereka sengaja menjual gas LPG 3 Kg diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp.18.000 (delapan belas ribu rupiah).
“Tersangka menjual dengan harga Rp.33.000 (tiga puluh tiga ribu rupiah) sampai Rp.35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) pertabung dan memperoleh keuntungan sebesar Rp.15.000 (lima belas ribu rupai) sampai dengan Rp.17.000 (tujuh belas ribu rupiah) pertabung,” terangnya.
Kasubid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari mengatakan, perbuatan para tersangka tentunya akan dijerat sesuai ketentuan hukum yakni pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (f) UU RI nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungangan konsumen dan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” terangnya.