PINRANG – Adu mulut dan perdebatan mewarnai jalannya pelimpahan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Polres Pinrang ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur. Pihak keluarga korban merasa telah dibodohi oleh unsur penegak hukum, lantaran pelaku dinyatakan masih berusia 12 tahun, namun sudah duduk dibangku kelas III SMP.
“Kalau ini memang benar, berarti pelaku masuk Sekolah Dasar (SD) di usia 3 tahun dan ini menjadi suatu fenomenal. Kami yang dianggap bodoh, atau unsur penegak hukumnya yang bodoh karena percaya begitu saja,” ucap Andi Nanrang yang bertindak selaku perwakilan dari pihak keluarga korban kepada awak media, Jumat (14/8/2015).
Nanrang menduga, ini hanya akal-akalan semata dari pihak penegak hukum untuk meloloskan pelaku dari kuatnya tuntutan yang meminta agar ia ditahan. Namun yang perlu digaris bawahi lanjutnya, tindakan aparat penegak hukum yang membenarkan pelaku baru berusia 12 tahun meski sudah duduk di bangku kelas III SMP sama saja dengan mencoreng dunia pendidikan karena telah meloloskan anak berusia 3 tahunan untuk masuk SD.
Baca Juga :
Yang disesalkan lagi, kata Nanrang, dua tersangka lainnya yang merupakan pelaku pengambilan gambar video kekerasan dan mempublikasikannya juga ikut tidak ditahan meski usianya sudah tidak di bawah umur.
“Dari awal banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus ini. Bagaimana masyarakat Pinrang bisa percaya kepada unsur penegak hukum jika cara kerjanya seperti ini,” jelasnya dengan kecewa.
Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi melalui Kasat Reskrim AKP Yoyok Dwi Purnomo dalam keterangannya membenarkan adanya pelimpahan tahap II tersebut. “Benar, tahap II kasus itu telah kami lakukan, dimana tersangka dan barang buktinya telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Yoyok. (Aroelk)
Komentar