Lintas Terkini

Guru Korban Pengeroyokan Dioperasi, Terancam Cacat Seumur Hidup

Dasrul saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara

MAKASSAR – Setelah beberapa hari menjalani perawatan medis pihak RS Bhayangkara, akhirnya Dasrul (52), guru SMK Negeri 2 korban pengeroyokan, yang dilakukan orangtua dan anak didiknya sendiri, menjalani operasi di RS Bhayangkara, Minggu (14/8/2016), sekira pukul 00.00 Wita.

Pihak RS Bhayangkara menurunkan beberapa Tim ahli yang terdiri dari dokter THT, ahli bedah plastik dan dokter umum. Operasi yang memakan waktu sekitar satu jam lebih tersebut berjalan lancar.

Dimana hasil dari operasi yang dijalani korban berdasarkan keterangan kuasa hukum korban bernama Aziz Pangeran, menyebutkan jika korban terancam mengalami cacat seumur hidup akibat tulang hidung yang bergeser.

“Pak Dasrul terancam mengalami cacat seumur hidup. Informasi itu kami dapatkan dari tim dokter yang menangani korban saat dilakukan operasi dinihari tadi. Hasil medis menyebutkan jika tulang hidungnya patah dan bergeser akibat benturan benda keras. Secara kasat mata tidak akan tampak. Namun jika melihat hasil rontgen, maka akan terlihat jelas dimana letak tulang hidung yang bergeser tersebut” urai Aziz Pangeran kepada Lintasterkini.com ditemui di Warkop 17 jalan Toddopuli, Minggu siang.

Korban sendiri kini dirawat diruang Merak 2 RS Bhayangkara dalam kondisi lemas. Terkait laporan pihak pelaku, pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada pihak penyidik di Polrestabes Makassar.

“Klien kami dan keluarga pun baik secara moral, batin, nurani dan hukum siap menghadapinya. Tentunya harapan kami sebagai kuasa hukum dan keluarga besar PGRI bahwa dalam gelar perkara nanti, semua dilibatkan. Supaya titik awal atau cikal bakal persoalan orang tua dan murid yang memukul gurunya ini. Supaya publik paham bahwa apa yang dilakukan klien kami murni sebagai bentuk pendidikan atau teguran. Kejahatan itu berangkat dari niat. Nah ini tidak ada niat untuk merusak atau menyalahi aturan” urai Aziz Pangeran.

Rencananya pihak kuasa hukum akan mendatangi Polrestabes untuk mengajukan saksi tambahan sebagai salah satu BAP tambahan untuk pihak penyidik Polrestabes Makassar. (*)

Exit mobile version