PINRANG — Dengan metode Under Cover Buy atau pembelian terselubung, tim Satuan ResNarkoba Polres Pinrang yang dipimpin AKP Berry Juana Putra akhirnya berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis Shabu, Minggu
(12/8/2018) malam sekira pukul 23.00 Wita.
Pelaku Sudarmono Bin Saenong (27), warga Desa Patobong Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang diringkus aparat saat sedang bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di jalan Poros Pinrang-Langnga, tepatnya di Kampung Cara Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu seberat 0,59 gram.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat ResNarkoba, AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Selasa (14/8/2018) menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat jika pelaku kerap melakukan transaski narkoba di wilayah Kecamatan Mattiro Sompe.
Baca Juga :
“Hal itu kemudian kita tindaklanjuti dengan metode Under Caover Buy atau pembelian terselubung,” kata Berry Juana Putra.
Saat bertransaksi itulah, lanjut Berry, pelaku diringkus bersama barang bukti yang dikantonginya.
“Pelaku telah kita amankan di Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Berry. (*)
Komentar