SUMUT – Seorang oknum anggota Polisi bernama Briptu M Reza Fatwa, yang bertugas di Sat Res Narkoba Polres Simalungun, diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Pematang Siantar, pada hari Sabtu (11/8/2018), sekira pukul 01.00 Wib, di jalan Sumber Jaya Gang Sawit Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar martoba Kota Pematang Siantar Propinsi Sumut.
Oknum polisi dari Sat Res Narkoba Polres Simalungun tersebut diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Saat diamankan, Oknum polisi tersebut berada dalam kamar bersama dua orang wanita, masing-masing bernama Ernawati (34), IRT, warga jalan Ahmad Yani No 70, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematan Siantar Propinsi Sumut dan Najwa Revita Dewi (21), Spg Kosmetik warga jalan Sunggal Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Propinsi Sumut.
Ketiganya ditangkap di dalam rumah Kontrakan milik Briptu M Reza Fatwa yang berada di jalan Sumber Jaya Gang Sawit Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar tepatnya di atas lemari ditemukan 6 (Enam) Paket seberat 13 Gram yang berisikan Narkotika Jenis Sabu-sabu.
Selanjutnya ke tiga orang tersebut berikut bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Pematang Siantar guna peroses Pemeriksaan.
Saat ini terhadap oknum polisi tersebut masih Di lakukan peroses Pemeriksaan oleh Penyidik Sat Res Narkoba Pematang Siantar. (*)