MERAUKE — Prajurit TNI Batalyon Infanteri Mekanis Raider (Yonif MR) 411/Pandawa Kostrad yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia-Papua Nugini (RI-PNG) berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras alias miras ilegal.
Sebanyak 3.333 botol miras ilegal diamankan saat menggelar sweeping di Jalan Poros Trans Papua atau tepatnya di perbatasan RI-PNG di Kalimaro, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Senin (12/8/2019) malam.
Hal tersebut dikatakan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Kostrad, Mayor Inf Rizky
Aditya S.Sos. Dia mengungkapkan para pemasok minuman keras ilegal dikarenakan tidak memiliki ijin dalam pengangkutannya.
“Mereka melancarkan aksinya selalu menggunakan berbagai macam cara agar dapat melewati jalur perbatasan antara Indonesia dengan Papua Nugini dengan aman, salah satunya yakni melintas di malam hari,” papar Mayor Inf Rizky Aditya.
Dalam sweeping yang dilakukan, diamankan dua orang yang diduga menjadi pelakunya. Keduanya adalah warga Kabupaten Boven
Digoel bernama Akbar Baba (47) dan Antonius L. Biu (57).
Keduanya saat dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku tidak bisa menunjukan surat ijin atas ribuan botol miras yang dibawa.
“Ini sudah menjadi tugas kita untuk menyelamatkan masyarakat dari pengaruh miras, kedepan di jalur Trans Papua ini akan kita
perketat lagi ruang gerak para pelaku penyelundup miras lintas batas negara ini, supaya setiap aksinya dapat kita gagalkan,”
tegas Dansatgas Pamtas RI-PNG. (*)