MAKASSAR – Perempuan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), SW (24), meminta tolong dengan cara live di akun media sosialnya lantaran menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Dalam video yang diunggah korban, tampak darah bercucuran di wajahnya.
“Tolong ka (tolong saya), saya di kantor Gubernur,” teriak histeris SW, Jumat (13/8/2021).
MAKASSAR – Jagad maya dihebohkan dengan adanya penganiayaan yang dialami seorang wanita di Makassar yang kemudian korban live di media sosial dengan luka di wajah. Diketahui, wanita tersebut adalah SW, korban penganiayaan yang terjadi di kompleks perumahan Gubernur Sulsel.
Baca Juga :
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Jeriady yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian korban live di media sosialnya setelah wajahnya disayat sang suami, AI (31), salah satu pegawai BUMD di Kota Makassar.
“Korban dianiaya baru lalu ia viralkan untuk meminta bantuan ke warga sekitar,” kata Jeriady kepada wartawan.
Berawal dari informasi media sosial itu, kemudian timnya yang juga turut menyaksikan video korban langsung bergerak. Tidak lama kemudian, timnya mengamankan AI.
“Dia minta bantuan ke warga, tapi polsek langsung turun karena kebetulan kita lihat juga,” ucap Jeriady.
Korban SW ditemukan dengan luka sayatan di wajah. Kepada polisi, AI mengungkap motifnya menganiaya sang istri lantaran emosi.
Berdasarkan keterangan AI kepada penyidik, jelas Jeriady, dirinya sempat cekcok dengan SW. Pemicu cekcok adalah SW memaksa AI menyerahkan sebuah barang, tapi Jeriady tak mengungkap barang yang dimaksud.
“Untuk motif yang dilakukan oleh pelaku AI terhadap Saudara SW, yaitu motif mengenai perselisihan atau percekcokan, di mana untuk korban Saudari SW meminta sesuatu barang dari pelaku,” jelas Jeriady.
“Namun pelaku tidak mau menyerahkan, sehingga terjadi percekcokan dengan korban sehingga berujung pada penganiayaan,” imbuh Jeriady.
Dalam proses pemeriksaan mendalam, diketahui SW dan AI merupakan pasangan suami istri siri. Mereka baru sekitar sebulan membina rumah tangga.
“Untuk status antara korban dan pelaku, sebagaimana yang saya jelaskan dari awal, bahwa berstatus suami-istri. Namun, dalam hal ini suami-istri siri, belum secara sah dilegalkan oleh KUA,” ungkap Jeriadi.
SW mengalami luka robek cukup parah di area wajahnya lantaran sayatan AI. SW lalu dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan pertama.
“Untuk pelaku melakukan penganiayaan penyayatan menggunakan senjata tajam berupa pisau itu sebanyak tiga kali di daerah wajah terhadap korban Saudari SW,” jelas Jeriadi.
Selain membekuk AI, polisi turut menyita barang bukti pisau yang digunakan untuk menyayat wajah SW.
“Untuk pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam berbentuk pisau dengan cara menggunakan tangan kanannya, melakukan penyayatan terhadap wajah dari istrinya, yaitu korban Saudari SW,” pungkas Jeriady. (*)
Komentar