MAKASSAR – Sebanyak 12 warung makan yang berada Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, ditindak Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) . Langkah tegas ini lantaran pengelola usaha melanggar Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang jam malam, Jumat (13/8/2021) malam.
Pada operasi itu, sebanyak 182 kursi disita dan 12 warung ditutup paksa. Seperti warung Sari Laut Tri Lamongan di Jalan Tamalate, Warung Mas Tofa Suroboyo, Nasi Goreng Jakarta, Sari Laut Mas Rezky, Corner, Warung Mbak Sri, Warung Mbak Lili, Warung Mbak Tini dan Warung Mas Joko.
Tidak hanya warung, sejumlah warung mobil (warmob) juga ikut terkena razia. Yakni yang beroperasi di Jalan Tamalate lantaran menimbulkan keramaian. Tercatat ada tiga warmob, satu di antaranya berada di Jalan Hertasning.
Plt Kepala Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, Jumat (13/8/2021) mengatakan, mereka yang ditindak rata-rata karena melanggar jam malam. “Sesuai edaran tidak boleh lewat pukul 22.00 WITA,” tambahnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Satpol PP sudah berhasil menyita 5.066 meja dan kursi dari ratusan usaha di Kota Makassar. (*)