MAKASSAR – Meski ada polemik tentang Rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), namun sejumlah warga mengaku tidak masalah dengan lokasi PSEL di Tamalanrea. Bahkan, mereka yakin dengan adanya PSEL itu bisa membantu lapangan pekerjaan untuk masyarakat di sekitarnya.
“Pada dasarnya kita mendukung proyek Pemkot Makassar. Kita ingin, masyarakat di Tamalanrea juga bisa diberdayakan dengan adanya proyek PSEL tersebut,” ujar Fatmia, salah seorang warga.
Sementara itu, Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Ia juga meminta jangan ada provokasi dan opini negatif terkait rencana pembangunan PSEL di Tamalanrea itu.
“Jangan ada provokasi. Kita mau pembangunan ini bisa berjalan sesuai dengan harapan bersama,” terangnya, belum lama ini.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, kembali menegaskan, rencananya penempatan PSEL Makassar berada di kawasan Kecamatan Tamalanrea.
Hal itu merujuk kepada konsep Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar. Dimana pemilihan lokasi PSEL berdasarkan RTRW Kota Makassar terkait kawasan industri.
Danny Pomanto menjelaskan, proyek PSEL ini, memiliki konsep industri. Dimana, ada pengolahan sampah yang berbeda, tidak sama dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Tamangapa, Kecamatan Manggala. Justru, pemilihan lokasi sesuai RTRW Kota Makassar.
“Ini industri (PSEL). Kawasan Kecamatan Tamalanrea kan masuk kawasan industri. Jadi di sana itu bukan TPA,” tegasnya.
Danny menjelaskan, banyak pihak yang beranggapan TPA Tamangapa akan dipindahkan. Padahal, itu persepsi yang keliru.
Dimana PSEL dibuat untuk mengatasi masalah persampahan di Kota Makassar, maka dibuatlah sebuah industri pengolahan sampah.
“Bukan TPA yang mau dibuat ini, tapi industri listrik, basis bahan bakarnya sampah yang tertutup semua. Bukan mau bikin TPA, ini kan ada penyesatan,” tegas Danny Pomanto, Kamis (10/8/2023).
Sementara itu, sempat ada polemik terkait pemabangynan proyek ini. Akibat polemik tersebut, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (11/8/2023).
Rapat ini, dihadiri berbagai pihak, ada masyarakat, tim ahli yang dihadirkan DPRD dan juga ahli yang dihadirkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar yang dipimpin Kepala DLH Kota Makassar.
Yang menarik, dalam pertemuan ini, salah seorang warga Tamalanrea yang merupakan Imam Masjid, Omar Abdallah Arifuddin SP MSi, justru mendukung langkah pemerintah atas adanya PSEL ini.
“PSEL ini kan industri, bukan TPA (Tempat Pembuangan Akhir), jadi bicara industri, maka untuk RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Makassar, wilayah Kecamatan Tamalanrea juga termasuk di dalamnya. Beda cerita jika kita bicara TPA,” kata Ketua Komunitas Intelektual Rakyat Indonesia (KIRI) ini.
Omar menjelaskan, industri listrik ini, menggunakan bahan bakar sampah, sehingga bersesuaian dengan rencana tata ruang wilayah di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya.
“Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang RTRW Kota Makassar Pasal 60 yang dengan tegas menyebutkan wilayah industri itu di Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya, tidak di kecamatan lain,” ujar Komponen Masyarakat Taat Hukum (MTH) ini.
Menurutnya, ini selaras dengan regulasi nasional Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengolahan Sampah Spesifik dan diperkuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Strategis Nasional.
Lebih jauh, Omar berharap, agar tidak boleh ada pengklaiman sepihak bahwa masyarakat Tamalanrea menolak PSEL.
“Karena saya juga tokoh masyarakat Tamalanrea, dan saya tidak masalah jika PSEL ada di Tamalanrea, karena ini industri yang sudah sesuai dengan aturan,” tegasnya. (*)