MAKASSAR – Praktik kecurangan melalui Klinik Pengemudi (Klipeng) ternyata telah berjalan beberapa bulan. Bisa dibayangkan, berapa ratus orang yang seharusnya melalui prosedur tes, namun tidak mengikutinya.
Fatalnya lagi, mereka yang seharusnya melalui tes tersebut adalah sopir angkutan umum yang membawa sejumlah penumpang. Jadi tidaklah heran jika angka kecelakaan di Makassar dan di Sulsel.
Laporan terakhir di Satlantas Polrestabes Makassar menyebutkan, hingga akhir bulan Agustus 2012, kecelakaan lalulintas di Sulsel paling banyak terjadi diwilayah hukum Polrestabes Makassar. Yakni dengan jumlah kasus sebanyak 35 kasus.
Dari jumlah tersebut tiga korban meninggal dunia, sembilan luka berat dan 30 luka ringan. Adapun kerugian materil Rp. 30.720.000.
Selain Polrestabes Makassar ada empat wilayah hukum Polres lainnya yang termasuk tinggi angka kecelakaan lalulintasnya. Seperti, wilayah Polres Sidrap, Polres Barru,Polres Majene dan Polres Selayar. Kebanyakan kendaraan yang mendominasi angka kecelakaan di Sulsel adalah sepeda motor dengan jumlah kasus 131. Mobil Penumpang dua unit dan mobil barang tiga kasus.
Dari data itu, tidak tertutup kemungkinan, ada yang melakukan pengambilan SIM atau peningkatan status SIM menjadi umum tanpa melalui Klipeng. Sehingga, dampaknya pun kepada dirinya dan penumpang.
Sekretaris Komisi Nasional Pengawasan Aparatur Negara (Komnas Waspan) Republik Indonesia, Nasution, yang dimintai tanggapannya, Jumat (14/9/2012) mengatakan, tindakan curang melalui Klipeng ini sudah seharusnya diusut. Soalnya, oknum petugas atau Pekerja Harian Lepas (PHL) mengambil keuntungan dibalik bahaya bagi orang lain.
“Bayangkan saja, pemohon SIM yang seharusnya melalui tes psikologi atau kesehatan untuk mendapatkan SIM umum tidak melaluinya. Bagaimana jika seharusnya secara psikologi atau kesehatan pemohon itu belum laik untuk mendapatkan SIM, namun tiba-tiba diberikan SIM,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tes psikologi dan kesehatan untuk Klipeng awalnya dilakukan Ditlantas Polda Sulsel. Namun entah mengapa, prosedur Klipeng dilakukan kini hanya di Satlantas Polrestabes. Belum lagi, banyak pemohon tidak harus mengikuti prosedur Klipeng namun hanya membayar lebih untuk mendapatkan SIM umum.
Sementara itu di konfirmasi terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Lafri Prasetyono mengatakan, Klipeng bagi pengemudi roda empat yang ingin melakukan peningkatan golongan dari Sim A ke Sim A Umum, wajib untuk melalui tes. Yakni, di dalamnya berisi tes kesehatan, tes psikologi oleh dokter dan tes mengemudi oleh petugas kepolisian.
“Menyangkut oknum petugas Satlantas SIM dan PHL yang melakukan pungli, kalau bisa saya minta waktu akan melakukan penyidikan dan akan segera kami lidik,”ungkapnya.
Lafri, menambahkan bahwa biaya untuk tes klipeng hanya Rp 50 ribu. Jika ada yang membayar sampai 160 ribu, sambungnya, ia tidak tahu menahu. ” Soalnya setahu saya Klipeng itu di urus di Polda,”terangnya.
Seperti diberitakan, setiap tes klipeng yang ada di Satlantas Polrestabes Makassar tidak melalui prosedur. Melainkan hanya diwakilkan pada oknum petugas Satpas SIM.
Tentunya, karena hanya diwakilkan sehingga pemohon membayar lebih untuk tes Klipeng, mereka pun diloloskan. Rata-rata pemohon membayar Rp 160 ribu untuk diwakilkan atau sekadar tes klipeng.
Salah seorang pemohon, NN, mengakui hal itu. “Iya saya membayar Rp 160 ribu tanpa melalui tes klipeng,†ujar NN.
Sementara sesuai investigasi di lapangan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk tes klipeng hanya Rp 50 ribu. Itu berarti kelebihannya adalah uang pungli yang dipungut oknum di Satlantas Polrestabes Makassar. (tim)
Komentar