Lintas Terkini

Eks Karyawan PT Daya Cayo Konsolidasi Tuntut Pembayaran Pesangon

PANGKEP – Eks karyawan PT Daya Cayo Asri Utama yang di PHK Bulan Juni lalu melakukan konsolidasi di Taman Musafir, Poros Pangkep Makassar. Mereka berencana mengutus perwakilan menemui jajaran direksi perusahaan di Makassar, Rabu (14/9/2016).

Kusnadi, koordinator serikat karyawan mengatakan bahwa karyawan tetap menuntut perusahaan membayarkan pesangon secara cash, tidak dicicil seperti kemauan direksi saat pertemuan yang difasilitasi dinas tenaga kerja, Pangkep, di kantor Bupati Pangkep, kemarin.

“Kami hanya konsolidasi, rencananya enam orang perwakilan akan ke Makassar menemui direksi,” ujar Kusnadi.

Kusnadi mengaku bahwa pembayaran pesangon secara cicil sebagaimana diinginkan perusahaan tidak sesuai dengan peraturan UU No.13 tahun 2003.

“Kita menuntut dibayarkan sesuai dengan UU No 13, tentang tunjangan bagi karyawan yang di PHK,” tandas Kusnadi.

Kusnadi mengaku sudah melakukan janji temu dengan jajaran direksi di Makassar.

Sementara itu, Ali, warga Tekolabua, yang sudah 20 tahun kerja di perusahaan tambang Marmer ini mengaku, bahwa persatuan karyawan sudah melakukan empat kali pertemuan sejak di PHK Juni lalu.

“Pertemuan pertama dan kedua di perusahaan, dan alhamdulillah tunggakan gaji selama dua bulan dan jamsostek selama satu tahun yang nilainya 1.4 M dibayarkan setelah perusahaan menjual asetnya,” terang Ali.

Ali pun mengaku tidak mengerti kenapa sampai terjadi PHK tersebut. “Saya kurang tau penyebabnya, namun yang pasti perusahaan tutup,” tandas Ali.

Juni 2016 lalu, sekitar 640 karyawan PT Daya Cayo di PHK, sebagian dari mereka kini ingin membuka usaha baru dari pesangon yang sementara mereka perjuangkan.

“Pesangon itu kalau dicicil tidak bisa dipake modal, kalau di cash kita bisa bikin usaha,” pungkas Ali. (*)

Exit mobile version