Lintas Terkini

Kurang Etis Arcandra Diangkat Lagi Jadi Menteri ESDM

Saat pelantikan Arcandra Tahar bergabung ke dalam Kabinet Kerja pada tanggal 27 Juli 2016. Dirinya diangkat sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo.

JAKARTA – Nama Arcandra Tahar kembali mencuat ke permukaan. Ikhwalnya, setelah Kemenkumham telah menyatakan secara resmi status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu telah menjadi seorang WNI. Sebelumnya, pria kelahiran Padang itu dicopot jabatannya sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo karena ditengarai berkewarganegaraan ganda, WNI dan WNA USA.
Polemik nama Arcandra Tahar kembali mencuat. Jika sebelumnya terkait kewarganegaraan gandanya. Kali ini namanya digadang-gadang bakal menduduki posisi lamanya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Wacana tersebut direspons negatif oleh Partai Hanura. Sebagai salah satu partai pengusung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hanura menyayangkan jika Arcandra benar-benar kembali diangkat menjadi Menteri ESDM.

“Kalau Arcandra masuk lagi dalam kabinet akan menimbulkan polemik lagi di masyarakat,” kata Ketua DPP Partai Hanura Miryam S Haryani saat dihubungi, kemarin.

Miryam menambahkan, rencana untuk mengangkat kembali Arcandra sebagai menteri juga kurang etis. Pasalnya, ada malaadministrasi dalam proses penunjukan Arcandra sebagai Menteri ESDM pada reshuffle kabinet jilid II yang lalu.

Lebih dari itu, Miryam berpendapat, masih banyak anak bangsa yang mempunyai kapasitas di bidang pengelolaan energi dan sumber daya. Sehingga penunjukkan Arcandra tidak perlu dipaksakan.

“Jangan terlalu dipaksakan karena sudah mempunyai cerita yang kurang bagus sebelumnya, akan jadi preseden buruk kedepan jika hal tersebut tetap dilakukan,” ucap Miryam.

“Khawatirnya lagi saat ini pemerintah dengan DPR sedang fokus melakukan pembahasan
RAPBN 2017. Apabila Arcandra masuk dan suasana politik ramai lagi, kami takutkan
akan mengganggu pembahasan ini,” imbuhnya.

Arcandra Tahar bergabung ke dalam Kabinet Kerja pada tanggal 27 Juli 2016. Dirinya diangkat sebagai Menteri ESDM bersama dengan sejumlah menteri lainnya dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P Tahun 2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode 2014-2019. (*)
Exit mobile version