KENDARI – Diduga sebagai penyuplai dan pengedar pil paracetamol, cafein, carisoprodol (PCC), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial ST (39), diringkus aparat kepolisian setempat. Pelaku diamankan polisi, Kamis (14/9/201) dini hari, sekira pukul 02.00 Wita, di kediamannya di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar Rp735 ribu, 2631 butir pil PCC, 2800 plastik klip bening dan 8 toples putih bekas tempat obat.
Kapolsek Mandonga Kendari, AKP Haris Akhmat Basuki yang dikonfirmasi awak media, Kamis (14/9/2107) membenarkan adanya penangkapan terhadap perempuan berinisial ST tersebut. Haris mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya.
“Setelah mendapat laporan terkait korban dari obat berbahaya tersebut, kami langsung melakukan pendataan. Berdasarkan informasi yang kami himpun dari keluarga korban dan masyarakat, kami mendapatkan informasi tentang pelaku dan kami langsung melakukan penggerebekan di kediamannya,” ungkap Haris.
Terkait dari mana asal barang berbahaya itu diperoleh pelaku, hal itu masih dalam penyelidikan. Untuk diketahui, puluhan orang termasuk di antaranya remaja dan pelajar di Kota Kendari terpaksa harus dilarikan ke beberapa rumah sakit, Rabu (13/9/2017) kemarin, karena mengalami gangguan mental usai mengkonsumsi Pil PCC tersebut. (*)