LINTASTERKINI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara pada Rabu (13/09/2017) melaksanakan pengumpulan data terkait korban penyalahgunaan obat-obatan ilegal yang diketahui jenis PCC.
Sebanyak 38 orang remaja usia sekolah dan mahasiswa menjadi korban akibat penyalahgunaan obat-obatan tersebut.
Dari ke 38 pasien tersebut, 1 diantaranya meninggal dunia pasien dengan inisial Randi, umur 13 th, alamat jalan Mekar Baru Kendari, diketahui merupakan murid kelas 6 Sekolah Dasar.
Pasien yang sedang menjalani dirawat tersebar di 5 Rumah Sakit diantaranya:
1. 26 orang di Rumah Sakit Jiwa Kendari
2. 4 orang di Rumah Sakit Bhayangkara Prov. Sultra
3. 5 orang di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari.
4. 2 orang di Rumah Sakit Bahteramas Prov. Sultra
5. 1 orang di Rumah Sakit Korem 143 Kendari
Hingga saat ini BNNP Sultra menempatkan anggota di RSJ Kendari dan melakukan penyelidikan terkait asal obat-obatan ilegal yang dikonsumsi para remaja tersebut berasal.
Sementara itu sejak kemarin sampai saat ini RSJ Kediri kedatangan pasien anak dan remaja dengan gejala yang sama, yaitu tidak sadarkan diri dan berhalusinasi.
Info yang didapat dari pasien mereka telah meminum obat yang disebut PCC dan obat tersebut didapatkan secara gratis oleh oknum yang mereka tdk kenal. Untuk meminimalisir jatuhnya korban diharapkan kerjasama dari para orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap putra putrinya. (Slamet)