Lintas Terkini

Gegara Nagih Utang, Wanita Ini Dianiaya Hingga Babak Belur

Korban penganiayaan dengan luka di bawah mata

MAKASSAR – Aksi penganiayaan terhadap sesama perempuan terjadi Jumat (13/9/2018), sekira pukul 02.00 Wita, di jalan Urip Sumoharjo lorong IV, RW 02, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Penyebabnya karena persoalan utang piutang.

Tak lama berselang, Tim Resmob Polsek Panakkukang di pimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Haryanto Siga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan itu. Pelaku yang bernama Herly alias Elly (27), seorang Ibu Rumah Tangga, warga jalan Urip Sumoharjo Lr IV Kota Makassar diamankan berdasarkan LP / 1180 / IX / 2018 / Restabes Makassar / Sek Panakkukang Makassar.

Pelaku terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang bernama Armiaty (25), warga jalan Ir Soetami Kota Makassar.
Penangkapan terhadap pelaku bermula saat Tim Resmob Polsek Panakkukang di pimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga melakukan Patroli di sekitar wilayah Panakkukang dan mendapatkan informasi melalui via telepon dari piket SPKT, jika di jalan Urip Sumoharjo lorong IV no 25 telah terjadi penganiayaan berat yang mengakibatkan korban di larikan ke RS Ibnu Sina.

Pasalnya, korban mengalami luka robek di bawah mata, luka gores di bawah hidung dan memar mata kiri karena di pukul menggunakan tangan secara berulang-ulang kali oleh pelaku. Selanjutnya anggota langsung menuju lokasi serta mengintrogasi korban guna melakukan pencarian keberadaan pelaku.

Alhasil, anggota mendapatkan informasi dari warga, terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di tempat persembunyiannya di Jalan Urip Sumoharjo. Tak menunggu lama, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK membenarkan adanya pelaku penganiayaan yang dilakukan sesama perempuan tersebut. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul bagian mata korban secara berulang-ulang kali menggunakan tangan kanan.

“Yang bersangkutan mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban, dikarenakan yang bersangkutan tidak menerima perlakuan korban yang mendatangi serta mengancam keluarga yang bersangkutan terkait masalah utang piutang” urai Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK.

Selanjutnya pelaku di amankan menuju Polsek Panakukkang guna proses lebih lanjut. (Slamet)

Exit mobile version