PINRANG — Andi Sultan alias Cuttang (24), seorang petani asal Kampung Talabangi Kelurahan Tonyamang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang yangteridentifikasi sebagai pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di sejumlah wilayah di Kabupaten Pinrang akhirnya berhasil diringkus tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Bripka Aris, Kamis (13/9/2018) subuh kemarin. Pelaku dibekuk aparat di Kampung Jaya Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang sekira pukul 04.45 Wita.
Namun naas, saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti, pelaku mencoba kabur dan melawan petugas sehingga terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di betis sebelah kanan. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan 4 unit motor dan 1 unit sepeda. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di sejumlah TKP di wilayah Kabupaten Pinrang seperti :
1. Melakukan pencurian sepeda motor Honda CRF di Jalan Cempaka Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dengan cara merusak gembok pagar kemudian masuk ke teras rumah korban selanjutnya mengambil sepeda motor milik korban yang dalam keadaan terkunci leher. (LP/ 353 / IX / 2018 / SPKT/ Sulsel/Res Pinrang).
2. Melakukan pencurian sepeda motor Suzuki Satria FU di Jalan Bulu Tirasa Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dengan cara mengambil sepeda motor milik korban yang tersimpan di teras rumahnya yang dalam keadaan terkunci leher. ( LP/ 59 / IX / 2018 / SPKT/ Sulsel/Res Pinrang/ Sek Pers. Paleteang).
3. Melakukan pencurian sepeda motor Honda Revo dan sepeda Poligon di Jalan Serigala Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang yang tersimpan di kolong rumah korban. (LP/ 339 / IX / 2018 / SPKT/ Sulsel/Res Pinrang).
4. Melakukan pencurian sepeda motor Yamaha XEON di Jalan Pelanduk yang mana kunci kontak sepeda motor milik korban tergantung. (LP/347/IX/ 2018 /Spkt/ Sulsel/Res Pinrang).
5. Melakukan pencurian sepeda motor Yamaha M3 di Jalan Kijang Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dengan cara mendorong sepeda motor milik korban yang dalam keadaan tidak terkunci leher. (LP/325/IX/2018/Spkt/Sulsel/ Res Pinrang).
6. Melakukan pencurian sepeda motor yamaha Mio Sporty warna merah marun di Jalan Bulu Tirasa Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang yang tersimpan di dalam rumah korban. (LP/56/IX/2018/SPKT/Sulsel/ Sek Pers. Paleteang).
7. Melakukan pencurian sepeda motor yamaha VEGA warna biru di Kampung Maccubbu Kelurahan Tonyamang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang yang tersimpan di area kebun.
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Jum’at (14/9/2018), membenarkan adanya pengungkapan kasus Curanmor tersebut.
“Pelaku terpaksa kami lumpuhkan dengan satu tembakan karena mencoba kabur dan melawan petugas saat dilakukan pengembangan. Saat ini, pelaku bersama beberapa barang bukti hasil kejahatannya telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Adhi Purboyo.
Adapun beberapa barang bukti kendaraan roda dua lainnya, lanjut Adhi, masih dilakukan pencarian. (*)