MERAUKE — Setelah berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan botol miras ilegal saat melakukan razia selama bulan Agustus lalu, Satgas Pamtas RI-PNG Batalyon Infanteri Mekanis Raider (Yonif MR) 411/Pdw Kostrad menyerahkan barang bukti dan para pelaku untuk diproses secara hukum. Barang bukti yang diduga milik para pelaku diserahkan ke Polsek Bupul Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke, Papua, Jumat (13/9/2019).
Barang bukti yang diserahkan ke Polisi sebanyak 3.333 botol miras dengan berbagai macam merk seperti Robinson Whisky 250 ml dan 650 ml, Anggur merah dan Guinness. Ribuan botol miras tersebut diperoleh saat Pos Kotis menggelar sweeping dari warga Boven Digoel berinisial AB (47) dan AL (57).
Kedua pelaku mengangkut ribuan botol miras yang dibawa dengan menggunakan mobil sedan berwarna hitam di Jalan poros Trans Papua, tepatnya di Kalimaro, Distrik Elikobel, Kabupaten Merauke. Barang bukti dan para pelaku diantar langsung oleh Pabintal Satgas Lettu Kav Hanoch Hursepuny dan Pasi Intel Satgas Lettu Inf Asep Saepudin bersama 4 orang Staf Intel.
Baca Juga :
“Barang bukti tadi kita bawa dari Komando Taktis (Kotis) Kampung Sipias Bupul 1, untuk diserahkan ke Polsek Bupul guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Lettu Inf Asep Saepudin.
Kapolsek Bupul Aiptu Prih Sutejo yang menerima langsung barang bukti tersebut menyampaikan akan menindaklanjuti kasus ini dan memanggil pemilik barang guna diproses secara hukum yang berlaku.
“Kami juga sangat terbantu dengan kegiatan sweeping yang dilakukan anggota Satgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad, sehingga semakin mempersempit ruang garak para pelaku kejahatan salah satunya peredaran miras,” ungkapnya.
Ditempat terpisah, Dansatgas Pamtas RI-PNG Yonif MR 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya menyampaikan penyerahan barang bukti miras ke pihak Kepolisian adalah salah satu wujud sinergitas TNI-Polri dalam mencegah peredaran barang-barang ilegal di wilayah perbatasan. (*)
Komentar