Logo Lintasterkini

Laporannya Sempat Ditolak, Warga Palopo Laporkan Oknum Polres Palopo ke Propam Polda Sulsel

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Sabtu, 14 September 2024 13:34

Aan (kanan, baju hitam) saat menceritakan kronologis laporannya kepada media di Makassar. (Foto: Lintasterkini.com)
Aan (kanan, baju hitam) saat menceritakan kronologis laporannya kepada media di Makassar. (Foto: Lintasterkini.com)

MAKASSAR – Dua oknum Polres Palopo dilaporkan seorang warga Palopo, Anasrullah alias Aan (32) ke Propam Polda Sulsel. Mereka yang dilapor yakni Bripka AR oknum Unit PPA Polres Palopo dan Brigpol AW yang juga oknum Polres Palopo.

Bripka AR dilapor lantaran diduga melakukan perintangan serta penolakan laporan polisi (LP) yang dilayangkan pelapor pada malam saat persitiwa terjadi. Saat itu, Aan, menggerebek istrinya yang diduga melakukan perselingkuhan di Jalan Pisang, Pongsimping, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo, pada 13 Juli 2024 lalu, bersama oknum polisi Brigpol AW. Saat itu, ada warga dan Bhabinnkamtibmas serta Propam Polres Palopo sebagai saksi.

“Laporan ditolak 13 Juli 2024 oleh Bripka AR, unit PPA Polres Palopo, meski baru diterima pada tanggal 15 juli 2024. Setelah dikawal Penasihat Hukum,” ujar Aan kepada media Sabtu (14/9/2024).

Sementara, Brigpol AW juga dilapor ke Propam Polda Sulsel terkait dugaan perzinahan dan perselingkuhan. “Saat peristiwa terjadi, saya dengan istri bernama Hj Cia masih berstatus sebagai suami istri,” ungkapnya.

Aan menambahkan, dirinya diperiksa  Propam Polda Sulsel sekira dua jam dengan 13 pertanyaan. Antara lain kronologi dan bukti perzinahan.

Aan yang juga sebagai pelapor mengatakan, dirinya pada saat kejadian memang masih berstatus sebagai suami dari Hj Cia yang merupakan Direktur Utama PT Global Asia Sorowako, salah satu suplayer terbesar PT Vale Tbk.

“Saat itu saya masih resmi sebagai suami, meski saat itu memang sudah mengurus administrasi perceraian,” tambahnya.

Yudi Malik selaku Kuasa Hukum terlapor mengatakan, pihaknya berharap ada tindakan tegas terhadap oknum tersebut. Soalnya, kata dia, tidak ada alasan untuk menolak laporan warga apalagi saat itu dilakukan tangkap tangan.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari Polda Sulsel dalam hal ini Kapolda Sulsel untuk menindak oknum anggotanya yang bersalah dan tidak pandang bulu. Apalagi, jika ini bisa merusak nama baik instirusi kepolisian,” terang Yudi.

Terpisah, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi yang dikonfirmasi mengaku masih akan mengecek laporan tersebut. “Ntar saya Cek,” singkatnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...