PANGKEP – Kasus pencurian mobil oleh jajaran Polres Pangkep sepertinya menemui jalan buntu. Kemarin, tiga orang pelaku yang diamankan jajaran polres Pangkep di tiga tempat berbeda, Gowa, Makassar dan Pare-Pare diperbolehkan pulang ke rumah, dengan dasar belum cukup bukti.
“Belum cukup bukti jadi dilepas, tapi mereka tetap wajib lapor,” ujar Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Jufri Natsir, Jumat (14/10/2016).
Ketiga pelaku yakni Topan, Irsal dan Uci, masing-masing warga Gowa, Makassar dan Pare-Pare tersebut sebelumnya dibekuk satuan reskrim Polres Pangkep, Minggu dan hari Selasa lalu. Polisi juga sempat mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Yaris, dua STNK, dan plat mobil yang diduga palsu.
Penangkapan ketiganya bermula dari laporan Nirwati (47) tahun warga jalan Matahari Pangkep kepada polisi Bulan September lalu. Dalam laporannya Nirwati mengatakan, bahwa mobil miliknya dibawa lari seorang yang mengaku keluarga almarhum suaminya.
“Kemarin kami lihat pelaku berada di depan sebuah cafe di bilangan kompleks flamboyan,” terang Adi Wiranata, wartawan Parepos Pangkep yang juga dibenarkan Syahrir, yang juga wartawan Ujung Pandang Ekspres.
Saat dikonfirmasi, Jufri Natsir menjelaskan bahwa status ketiga pelaku saat ini hanya saksi. “Status mereka saksi, karena bukti dan keterangan pelaku belum bisa dijadikan rujukan untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” terang Jufri, saat dikonfirmasi via handphone.