MAKASSAR– Tim Resmob Polsek Manggala, Makassar, berhasil meringkus dua pelaku jambret yang sudah buron selama dua tahun, pada Kamis (14/10/2021).
Kedua pelaku itu bernama, Arya (23) warga Jalan Pao-pao, Kabupaten Gowa dan Idham (19) warga Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasar pada laporan polisi atas tindak penjambretan pada 2019 lalu.
Baca Juga :
“Jadi berdasar laporan polisi, pelaku ini menjambret korbannya yang merupakan seorang wanita di Jalan Borong Jambu, Kota Makassar,” kata Kompol Edhy
Dia menerangkan, bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan usai kabur ke Kalimantan Timur selama dua tahun. Mereka pun diamankan di dikediamannya di Kompleks Pao-pao Kabupaten Gowa dini hari tadi.
“Pelaku ini sempat lolos waktu itu dan kabur ke Kalimantan Timur, dan ketika petugas mendapat informasi kalau keduanya sudah balik, akhirnya petugas pun bergegas meringkus kedua pelaku di Kabupaten Gowa,” jelas Kompol Edhy.
Dijelaskannya lagi, bahwa kedua pelaku melakukan aksi terlarangnya itu dengan menjambret seorang wanita yang melintas di Jalan Borong Jambu, Kota Makassar.
Saat kejadian, pelaku pun akhirnya dipergoki warga. Namun berhasil kabur ke tumpukan arah sampah dan meninggalkan motor yang ditunggangi. Motor yang digunakan pun dibakar oleh warga.
“Jadi saat beraksi, pelaku ini dipergoki warga akhirnya mereka kabur dan lolos sehingga motornya yang tertinggal langsung dibakar oleh warga,” terang Kompol Edhy
Hingga kini, kedua pelaku pun akhirnya mendekam di sel tahanan Polsek Manggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Komentar