PINRANG– Unit Resmob Polres Pinrang, berhasil membekuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Pelaku berinisial Rusdi Alias Bulla. Pria 37 tahun itu diamankan saat sedang berada dikediamannya di Kampung Bulu Kelurahan Manarang Kecamatan. Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang pada Kamis (14/10/21) pagi tadi.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasar pada laporan polisi pada 21 Maret 2021 lalu.
“Pelaku ditangkap sesuai laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan pelaku pada 28 Maret 2021 lalu di Bulu, Desa Manarang, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang,” kata Deki dalam keterangannya, Kamis (14/10/21).
Dia menerangkan, bahwa Bulla merupakan pelaku yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 7 bulan lalu.
Pelaku mengaku melakukan penipuan itu dengan modus meminjam motor korban dan menggadaikannya.
Akibatnya, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta, hingga melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pinrang.
“Jadi awalnya pelaku ini minjam terus menggadaikan motor korbannya, dan usai menggadai, pelaku pun kabur Deki ke Kabupaten Morowali Provinsi Sulteng,” ungkap AKP Deki
Selang 7 bulan kemudian, lanjut AKP Deki, Bulla pun balik ke Kelurahan Bulu di Manarang hingga akhirnya berhasil diringkus dikediamannya pagi tadi
“Keberadaan pelaku pun diketahui kalau dia sedang berada di Pinrang dan akhirnya petugas bergegas mengamankan pelaku,” terang AKP Deki.
Hingga kini, pelaku pun diamankan di Mapolres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)