Lintas Terkini

Buronan Kasus Penganiayaan di Makassar Ditangkap saat Hadiri Takziah, Korbannya Dikabarkan Oknum Polisi

MAKASSAR– Pelarian Joshua alias Jo (19), pelaku penganiayaan terhadap seorang pria yang dikabarkan anggota Polri di kota Makassar, akhirnya terhenti.

Warga Jl Muh Yamin itu, ditangkap saat menghadiri kegiatan takziah di Jalan Katimbang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Rabu (13/10/2021) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Nurtjahyana, mengatakan, penangkapan terhadap JO dilakukan usai adanya laporan aksi pemarangan yang diduga dilakukan tiga bulan lalu.

Korbannya, seorang pria bernama Nheremia Charles Sibi, yang merupakan anggota polisi aktif.

“Palaku ini melakukan pemarangan kepada korban saat tengah nongkrong bersama beberapa temannya di depan Kampus Cokroaminoto, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea beberapa waktu lalu,” kata Iptu Nurtjahyana kepada Lintasterkini.com, Kamis (14/10/21).

Saat melakukan penganiayaan, kata Nurtjahyana, pelaku JO dalam kondisi mabuk di bawah pengaruh minuman keras.

Disitu, JO pun mengahampiri korban dengan membawa senjata tajam jenis pisau tombak atau botton sword, dan langsung menyerang Nheremia.

“Jadi JO ini merupakan satu diantara enam pelaku yang menganiaya anggota Polri. Dan selain melakukan pemarangan, ponsel korban pun dan temannya juga dirampas pada waktu itu, namun dari pengakuan pelaku, ia tidak mengambil handphone itu, hanya melakukan penganiayaan,” jelas Iptu Nurtjahyana.

Lebih jauh, Iptu Nurtjahyana menambahkan, bahwa pihaknya akan memastikan terkait pelaporan perampasan handphone itu termasuk status pekerjaan Nheremia (korban) yang dikabarkan merupakan anggota Polri aktif.

“Kita masih mau croscek dulu ini karena laporannya dia mengambil handphone usai menganiaya, tapi dari hasil interogasi pelaku dia hanya mengaku menganiaya tidak merampas handphone. Kemudian kita juga mau cari tahu apa korban ini anggota Polri aktif,” terang Iptu Nurtjahyana.

Hingga kini, pelaku pun akhirnya diamankan sementara di Mapolsek Tamalanrea guna menjalani proses lebih lanjut.(*)

Exit mobile version