Logo Lintasterkini

DPR Dukung Polri Berantas Pinjaman Online Ilegal

Maulana Karim
Maulana Karim

Kamis, 14 Oktober 2021 23:19

DPR Dukung Polri Berantas Pinjaman Online Ilegal

JAKARTA– Langkah Polri menindak pinjaman online (pinjol) ilegal mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Pasalnya, menurut Sahroni, keberadaan pinjol ilegal sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kendati begitu, ia pun menyebut, bahwa fenomena pinjol ilegal ini memang harus menjadi perhatian khusus sejumlah pihak. Sebab, sudah banyak korban yang terjerat pinjol ilegal.

“Saya mendukung penuh arahan Kapolri yang langsung menindak tegas berbagai instrumen pinjol ilegal, karena yang ilegal sudah pasti meresahkan. Memang fenomena pinjol ilegal ini perlu perhatian khusus, mengingat korbannya sudah sangat banyak,” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (14/10/21).

Menurut Sahroni kerugian yang dialami korban bukan hanya materi, tapi juga fisik dan mental. Ia pun menyoroti sejumlah kasus bunuh diri akibat terjerat pinjol ilegal ini.

Lebih lanjut, Politikus Partai NasDem itu menambahkan, untuk memberantas kasus pinjol ilegal ini, kepolisian perlu bekerjasama dengan institusi lain, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, peran serta OJK sebagai pengawas keuangan sangat sentral.

“Sebagai lembaga pengatur dan pengawas, tentunya OJK memiliki berbagai database dan informasi yang diperlukan. Dengan begini, diharapkan para korban pinjol ilegal bisa hidup lebih tenang,” tuturnya.

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN Syarifuddin Suding juga mendukung langkah kepolisian. Ia menilai, pinjaman online sudah sangat meresahkan masyarakat.

“Saya kira apa yang dilakukan oleh kepolisian untuk memberangus dan melarang pinjol-pinjol seperti itu yang banyak meresahkan patut kita hargai, supaya tidak banyak korban,” tuturnya.

Di sisi lain, menurut dia, pemerintah juga harus lebih tegas menanggapi permasalahan ini. Salah satunya dengan membentuk regulasi yang dapat melarang pinjol ilegal.

“Ya saya kira harus dibarengi dengan satu regulasi yang melarang, karena ini juga kan merusak sistem perbankan kita,” terangnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk menindak tegas penyelenggara Financial Technology Peer to Peer Lending (Fintech P2P Lending) atau biasa dikenal dengan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal. Hal itu dikarenakan telah merugikan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, tindak tegas tersebut juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan Pinjol.

“Kejahatan Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif,” kata Sigit saat memberikan pengarahan kepada jajaran Polda secara daring di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021) kemarin.

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban dari Pinjol.

“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya.

Tak hanya itu saja, Sigit menyebut ada beberapa kasus bunuh diri lantaran korban tidak mampu melunasi pinjaman dengan bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.

“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak mampu membayar,” jelas Jenderal bintang empat ini.

Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan polisi terkait kejahatan Pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai dan 278 proses penyelidikan serta tiga tahap penyidikan.

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...