Lintas Terkini

Tenaga Kerja Asing di Pinrang Akan Dipungut Biaya Retribusi

PINRANG — Mulai 2024 nanti, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Pinrang akan dikenai retribusi. Penarikan retribusi TKA ini diharapkan bisa menjadi sumber pendapatan baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pinrang. Pemberlakuan penarikan retribusi ini telah disepakati Pemkab dan DPRD Pinrang.

” Draf rancangan Ranperda tentang retribusi TKA telah disepakati DPRD, jadi sisa diparipurnakan,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang Agurhan Madjid, Jumat (13/10/2023).

Berdasarkan Ranperda yang diusulkan, kata Agurhan, setiap TKA yang bekerja dui Pinrang akan dipungut biaya retribusi sebesar USD 100 per bulan dan jika dirupiahkan berkisar Rp 1,4 juta

Sementara Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Harumin mengungkapkan jika selama ini para TKA yang bekerja di Pinrang tidak memberikan kontribusi apapun untuk daerah

Harumin memperkirakan, nilai yang dihasilkan dari retribusi TKA untuk tahun pertama di 2024 nanti sebesar Rp.487 juta lebih. Dan itu tentunya akan menambah PAD.

Lebih lanjut, Harumin menuturkan, berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Pinrang, ada 29 TKA yang bekerja di Pinrang. Kesemuanya terdaftar bekerja di Perusahan Biota Laut Gangga (BLG).

“Perda ini dibuat berdasarkan Undang Undang .Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version