Logo Lintasterkini

Follback Akun IG Paslon Pilkada Enam Bulan Lalu, Kadis Pertanian Pinrang Dijadikan Tersangka

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Senin, 14 Oktober 2024 22:37

Kadis Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Pinrang Andi Sinapati saat memberikan pernyataan ke awak media
Kadis Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Pinrang Andi Sinapati saat memberikan pernyataan ke awak media

PINRANG — Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berujung ke dugaan Tindak Pidana Pemilu menyeret Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Pinrang Andi Sinapati Rudi.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik setelah Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pinramg meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan (Sidik) pekan lalu.

Data yang dihimpun lintasterkini.com, kasus yang menyeret Andi Sinapati in dikarenakan yang bersangkutan telah menffollow akun IG salah satu Paslon kontestan Pilkaada Pinrang.

Andi Sinapati yang dikonfirmasi awak media, Senin sore (14/10/2024) mengaku kecewa dengan proses hukum yang bergulir saat ini. Pasalnya, Follow Back (Follback) akun IG ini dilakukannya sekitar enam bulan lalu saat Pemilik akun masih menjabat Bupati Pinrang yang nota bene merupakan pimpinannya

“Saya mengaku kecewa dan tidak habis pikir kasus ini bisa lanjut ke tahap penyidikan. Kejadiannya bulan April lalu dimana saat itu belum ada satupun Paslon Pilkada,” ujarnya.

Yang anehnya lagi lanjut Andi Sinapati yang akrab disapa Andi Ugi, sepegetahuannya yang dilarang atau melanggar UU Pilakda itu jika dirinya melakukan Like, Share atau Comment di Akun Media Sosial (Medsos) Paslon.

“Saya tidak pernah me-Like, Share atau Comment. Tapi sebagai warga negara yang baik, saya siap menjalani setiap langkah prosedural hukum dalam kasus ini,” sebutnya.

Dirinya cuma berharap, pihak berkompeten dalam kasus ini betul-betul bekerja profesional tanpa dipengaruhi kepentingan kelompok atau salah satu Paslon Pilkada.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan membenarkan jika kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.

“Berkasnya sudah kita limpahlan ke Kejaksaan dan masih dalam proses penelitian. Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P-21, tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan Barang Bukti akan segera kita llakukan,” ungkap Iptu Andi Reza. (*)

 

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...