PINRANG — Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berujung ke dugaan Tindak Pidana Pemilu menyeret Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Pinrang Andi Sinapati Rudi.
Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik setelah Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pinramg meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan (Sidik) pekan lalu.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, kasus yang menyeret Andi Sinapati in dikarenakan yang bersangkutan telah menffollow akun IG salah satu Paslon kontestan Pilkaada Pinrang.
Baca Juga :
Andi Sinapati yang dikonfirmasi awak media, Senin sore (14/10/2024) mengaku kecewa dengan proses hukum yang bergulir saat ini. Pasalnya, Follow Back (Follback) akun IG ini dilakukannya sekitar enam bulan lalu saat Pemilik akun masih menjabat Bupati Pinrang yang nota bene merupakan pimpinannya
“Saya mengaku kecewa dan tidak habis pikir kasus ini bisa lanjut ke tahap penyidikan. Kejadiannya bulan April lalu dimana saat itu belum ada satupun Paslon Pilkada,” ujarnya.
Yang anehnya lagi lanjut Andi Sinapati yang akrab disapa Andi Ugi, sepegetahuannya yang dilarang atau melanggar UU Pilakda itu jika dirinya melakukan Like, Share atau Comment di Akun Media Sosial (Medsos) Paslon.
“Saya tidak pernah me-Like, Share atau Comment. Tapi sebagai warga negara yang baik, saya siap menjalani setiap langkah prosedural hukum dalam kasus ini,” sebutnya.
Dirinya cuma berharap, pihak berkompeten dalam kasus ini betul-betul bekerja profesional tanpa dipengaruhi kepentingan kelompok atau salah satu Paslon Pilkada.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan membenarkan jika kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.
“Berkasnya sudah kita limpahlan ke Kejaksaan dan masih dalam proses penelitian. Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P-21, tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan Barang Bukti akan segera kita llakukan,” ungkap Iptu Andi Reza. (*)
Komentar