Logo Lintasterkini

Follback Akun IG Paslon Pilkada Enam Bulan Lalu, Kadis Pertanian Pinrang Dijadikan Tersangka

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Senin, 14 Oktober 2024 22:37

Kadis Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Pinrang Andi Sinapati saat memberikan pernyataan ke awak media
Kadis Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Pinrang Andi Sinapati saat memberikan pernyataan ke awak media

PINRANG — Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berujung ke dugaan Tindak Pidana Pemilu menyeret Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Pinrang Andi Sinapati Rudi.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik setelah Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pinramg meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan (Sidik) pekan lalu.

Data yang dihimpun lintasterkini.com, kasus yang menyeret Andi Sinapati in dikarenakan yang bersangkutan telah menffollow akun IG salah satu Paslon kontestan Pilkaada Pinrang.

Andi Sinapati yang dikonfirmasi awak media, Senin sore (14/10/2024) mengaku kecewa dengan proses hukum yang bergulir saat ini. Pasalnya, Follow Back (Follback) akun IG ini dilakukannya sekitar enam bulan lalu saat Pemilik akun masih menjabat Bupati Pinrang yang nota bene merupakan pimpinannya

“Saya mengaku kecewa dan tidak habis pikir kasus ini bisa lanjut ke tahap penyidikan. Kejadiannya bulan April lalu dimana saat itu belum ada satupun Paslon Pilkada,” ujarnya.

Yang anehnya lagi lanjut Andi Sinapati yang akrab disapa Andi Ugi, sepegetahuannya yang dilarang atau melanggar UU Pilakda itu jika dirinya melakukan Like, Share atau Comment di Akun Media Sosial (Medsos) Paslon.

“Saya tidak pernah me-Like, Share atau Comment. Tapi sebagai warga negara yang baik, saya siap menjalani setiap langkah prosedural hukum dalam kasus ini,” sebutnya.

Dirinya cuma berharap, pihak berkompeten dalam kasus ini betul-betul bekerja profesional tanpa dipengaruhi kepentingan kelompok atau salah satu Paslon Pilkada.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan membenarkan jika kasus ini sudah dalam tahap penyidikan.

“Berkasnya sudah kita limpahlan ke Kejaksaan dan masih dalam proses penelitian. Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P-21, tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan Barang Bukti akan segera kita llakukan,” ungkap Iptu Andi Reza. (*)

 

 Komentar

 Terbaru

News20 Oktober 2025 19:34
Apel Bersama di Halaman Monas, Polri dan Ojol Bersatu Komitmen Jaga Jakarta
JAKARTA – Aparat Kepolisian dan ribuan Ojek Online (Ojol) mengenakan rompi biru bertuliskan ‘Jaga Jakarta’ bersatu. Itu terpantau sa...
Politik20 Oktober 2025 15:23
Rayakan HUT Partai ke-61, Munafri: Golkar Harus Hadir untuk Rakyat
MAKASSAR – Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen besar untuk membawa Partai Golkar Makassar berjaya pada ...
News20 Oktober 2025 11:41
Momentum 356 Tahun Sulsel, Andi Sudirman Launching MYP Rp3,7 Triliun untuk Infrastruktur Strategis
MAKASSAR – Dalam momentum peringatan 356 tahun Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memaparkan berbagai capaian strategis se...
News20 Oktober 2025 00:33
Dipimpin Munafri, Antar Makassar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Hari Jadi Sulsel ke-356
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham kembali menorehkan ca...